JAKARTA, detikgo.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, Kamis (30/3/2023).
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yaitu:
1. MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri.
2. SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
3. FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
4. AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 ini terungkap melalui Siaran Pers Nomor: PR – 415/123/K.3/Kph.3/03/2023 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana. (Redaksi)