Cegah Kejadian Kegawatdaruratan, Biro Umum Kejagung Laksanakan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bagi Pegawai

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bagi Pegawai Kejaksaan Agung, Selasa (07/03/202) dok.penkum

JAKARTA, detikgo.com – Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bagi Pegawai Kejaksaan Agung yang berlangsung pada 7-8 Maret 2023 di Aula Sasana Pradata Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (07/03/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan pelatihan ini merupakan program perdana dari Klinik Utama Kejaksaan Agung di bawah Biro Umum, khususnya di dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pelatihan ini juga sebagai salah satu upaya pencegahan (preventif) pada kejadian kegawatdaruratan khususnya henti jantung.

Bacaan Lainnya
Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan saat membuka Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bagi Pegawai Kejaksaan Agung, Selasa (07/03/202) dok.penkum

“Dengan melatih SDM khususnya pegawai di Kejaksaan Agung, diharapkan dapat memberikan pertolongan pertama dengan cepat agar pasukan oksigen tetap terjaga pada korban yang tidak sadarkan diri sebelum bantuan lanjutan datang,” ujar Kepala Biro Umum.

Kepala Biro Umum menjelaskan pelatihan penanganan henti jantung ini penting untuk pegawai Kejaksaan Agung melihat dari adanya kasus henti jantung yang pernah terjadi di Kejaksaan Agung, yaitu 2 kasus pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Pembinaan pada 2022.

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Bagi Pegawai Kejaksaan Agung, Selasa (07/03/2023)/dok.penkum

Mengakhiri sambutannya, Kepala Biro Umum mengatakan pelatihan ini terselenggara berkat Kerjasama Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani dan Royal Medik Nusantara. Untuk itu, Kepala Biro Umum menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani dr. Roy Bozemantoro, M.H. dan Direktur Royal Medik Nusantara Ryan Budiyanto, beserta seluruh pihak yang telah memfasilitasi berlangsungnya pelatihan ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers nomor: PR – 319/027/K.3/Kph.3/03/2023.(***/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *