Khawatir Makin Gaduh, Ketua BPD Desak Kejari dan DPRD Segera Tuntaskan Kasus Nonapan Satu

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Ketua BPD Nonapan Satu Iskandar Mokodongan bersama 4 (empat) orang Perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Sangadi (Kepala Desa) Nonapan Satu Nelly Mokoginta, mendatangi Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Rabu (25/1/2023).

Kedatangan mereka untuk mengecek perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan SILTAP (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa Tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum Sangadi Nelly Mokoginta yang dilaporkan oleh Iskandar Mokodongan sekitar 2 (dua) pekan yang lalu, Jumat (13/1/2023).

Bacaan Lainnya

“Iya, jadi kemarin pagi saya bersama keempat Perangkat Desa mengunjungi Kejari Kotamobagu untuk mengecek perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan sejak sekitar hampir 2 (dua) minggu yang lalu. Menurut Kasie Intel, laporan tersebut sudah sampai ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Katanya tinggal menunggu karena laporan yang masuk di Kejari Kotamobagu itu cukup banyak, mencakup wilayah se-Bolaang Mongondow Raya. Beliau (Kasie Intel – Red) menyampaikan agar kami tak perlu khawatir karena laporan ini tetap akan ditindaklanjuti secepatnya” jelas Iskandar mengawali keterangannya kepada http://detikgo.com, Kamis (26/1//2023).

Menurut Iskandar, dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan kepada Kasie Intel soal perkembangan terbaru yang terjadi di Desa Nonapan Satu dimana pada hari itu, Rabu pagi (25/1/2023) keempat orang Perangkat Desa tersebut mendapat Surat Pemberhentian Sementara dari Sangadi Nonapan Satu. “Sepengetahuan saya selaku Ketua BPD, Surat Pemberhentian Sementara itu tidak ada. Hal yang mengganjal lainnya adalah Surat tersebut tertanggal 13 Januari 2023, tetapi baru diserahkan kepada yang bersangkutan kemarin, Rabu (25/1/2023). Itu kan aneh. Kenapa suratnya tidak dikirimkan sesuai tanggal yang tertera dalam Surat dan nanti dikirimkan kemarin?” ucapnya penuh tanya.

Ia menilai tindakan Sangadi Nonapan Satu mengirimkan Surat Pemberhentian Sementara tersebut justru memperkuat posisi keempat orang Perangkat Desa dimaksud karena Penghasilan Tetap (SILTAP) mereka belum juga dibayarkan dan Sangadi kembali mengeluarkan Surat Pemberhentian lagi untuk keempatnya. “Belum juga persolaan pembayaran Siltap yang sebelumnya selesai, kenapa sudah turun lagi Surat Pemberhentian Sementara? Ini termasuk sudah 2 kali mati 1 kali hidup” ujarnya miris.

Diketahui bahwa sebelumnya Sangadi Nonapan Satu telah memberhentikan 4 (empat) orang Perangkat Desa Nonapan Satu tersebut melalui Surat Pemberhentian Nomor 22 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus Tahun 2022. Namun karena mekanisme pemberhentian 4 (empat) orang Perangkat Desa tersebut dianggap tidak sesuai aturan karena tidak ditemukan bukti adanya Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Sangadi terkait kinerja mereka, maka Camat Poigar Alfina Sumenda memberikan rekomendasi agar Sangadi Nonapan Satu mengembalikan jabatan 4 (empat) orang Perangkat Desa itu dengan menerbitkan lagi Surat Nomor 25 Tahun 2022 tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Pencabutan Surat Nomor 22 Tahun 2022 dengan tambahan instruksi agar pengembalian jabatan keempat perangkat desa itu diumumkan lagi lewat pengeras suara sebagaimana yang dilakukan oleh Sangadi saat mengumumkan pemberhentian mereka sebelumnya. (Baca: Penuh Drama, Pemberhentian 4 Perangkat Desa Nonapan Satu Berujung Laporan ke Kejari Kotamobagu)

Iskandar pun membantah klarifikasi Camat Poigar Alfina Sumenda yang disampaikan dalam pemberitaan detikgo.com (Baca: Klarifikasi Soal Laporan Ketua BPD, Camat Poigar Sebut 4 Orang Perangkat Desa Nonapan Satu Tak Miliki Etika) yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali 10 Agustus 2022 hingga 9 Januari 2023, 4 (empat) orang perangkat Desa tersebut hanya 2 kali masuk kerja yaitu dalam kegiatan Clean and Cleaning di Pantai Wisata Nonapan Baru dan 1 hari Persiapan Lomba HATINYA PKK Tingkat Provinsi, dan jika dihitung hari kerja sudah ada 115 hari kerja tidak melaksanakan tugas sebagai pernyataan yang tidak benar karena selama ini keempat Perangkat Desa itu telah bekerja seperti biasa sehingga alasan Penerbitan SP (Surat Peringatan) sebagaimana yang disampaikan oleh Camat Poigar dalam klarifikasi tersebut dinilai terlalu mengada-ada dan terkesan hanya mencari-cari kesalahan.

“Itu tidak benar. Tidak hadir bagaimana, sementara keempat orang Perangkat Desa ini tinggal menetap di Desa Nonapan Satu. Yang terjadi adalah bahwa mereka tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan Pemerintah Desa. Sangadi sengaja tidak melibatkan mereka agar bisa menciptakan alasan untuk mengeluarkan Surat Peringatan itu. Bagaimana mereka mau kerja jika tidak dilibatkan ataupun diperintahkan padahal mereka sudah menunjukkan sikap pro aktif untuk bekerja? Contoh, rutinitas apel pagi yang biasanya dilaksanakan jam 7.00 pagi. Ketika mereka berempat datang di Kantor Desa pada jam 7.00 pagi semua aparat yang lain langsung membubarkan diri dengan alasan bahwa apel pagi sudah selesai dilaksanakan. Demikian juga dengan kegiatan lainnya dimana situasinya terkesan sudah ‘dikondisikan’ sedemikian rupa agar keempat Perangkat Desa tersebut tidak betah dan tidak lagi bisa menunjukkan kinerjanya dengan tidak melibatkan mereka dalam segala kegiatan di desa. Ini kan jelas merugikan mereka. Contoh lain ada hajatan di Dusun V, Sangadi hanya melibatkan RT dan tidak melibatkan Kepala Dusun.” terang Iskandar.

Pernyataan Iskandar ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh keempat orang Perangkat Desa Nonapan Satu kepada http://detikgo.com, Sabtu (21/01/2023) di Kotamobagu yang menyampaikan bahwa yang terjadi justru selama ini keempat perangkat desa tersebut merasa mendapat perlakuan “perundungan’, dimana saat kerja bakti atau dalam kegiatan di Pemerintahan Desa ada saja warga dan perangkat yang melontarkan kata-kata sindiran yang “merendahkan dan mencemooh”, padahal Sangadi ada saat itu, namun Sangadi terkesan hanya membiarkan tanpa menegur masyarakat dan perangkat yang melontarkan kalimat tersebut.

Lebih miris lagi, ketika keempat Perangkat Desa tersebut menyampaikan momen dimana Kaur Pemerintahan menyampaikan amplop yang kemudian diketahui ternyata berisi Surat Pemberhentian mereka justru ketika mereka baru saja selesai melaksanakan tugas sebagai Perangkat Desa di salah satu hajatan warga.

“Selesai melaksanakan tugas, kami diberikan amplop. Tidak ada penjelasan apa pun soal apa isi amplop tersebut. Kami menerimanya dengan senang hati, karena berpikir mungkin ada sedikit kelebihan rejeki yang dibagikan kepada para Perangkat Desa. Sedikit pun tak terpikir bahwa amplop tersebut ternyata berisi Surat Pemberhentian kami sebagai Perangkat Desa karena diberikan dalam suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan tanpa terlihat adanya hal yang aneh. Belum lagi amplop itu kami buka, dan belum juga jauh kami berjalan pulang dari rumah Kaur, tiba-tiba terdengar suara pengumuman pemberhentian kami sebagai Perangkat Desa melalui pengeras suara yang disampaikan oleh Kaur yang memberikan amplop itu. Kami pun segera memeriksa isi amplop, dan benar ternyata isinya Surat Pemberhentian” tutur salah satu Perangkat Desa dengan mata berkaca.

Perihal permintaan Camat Poigar yang meminta mereka menandatangani Surat Pengunduran Diri agar bisa menerima SILTAP (Penghasilan Tetap) yang memang sudah menjadi hak mereka selaku Perangkat Desa dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang memaksakan kehendak dan melukai perasaan sehingga mereka memilih untuk menolak membuat Surat pernyataan tersebut. “Kami tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan, kami masih melaksanakan tugas kami sebagai perangkat. Kenapa kami harus diperlakukan seperti ini dan dipaksa untuk buat Surat Pernyataan Pengunduran Diri hanya agar bisa menerima apa yang memang sudah menjadi hak kami?” keluh mereka lagi.

Terpisah, Iskandar membenarkan informasi soal adanya pemotongan SILTAP kepada sejumlah Perangkat Desa Nonapan Satu yang dilakukan oleh Sangadi Nonapan Satu yang disampaikan oleh keempat Perangkat Desa kepada detikgo.com beberapa waktu lalu.

Menurut Iskandar, pemotongan SILTAP Perangkat Desa itu untuk bantuan musibah bencana alam yang terjadi di Amurang beberapa waktu yang lalu. “Jadi pemotongan SILTAP Perangkat Desa itu sebenarnya untuk bantuan musibah bencana alam yang terjadi di Amurang beberapa waktu yang lalu. Karena cafe milik Ibu Camat tenggelam waktu itu. Dan itu tulus datang dari hati nurani kami yang dengan keikhlasan ingin membantu sesama. Namun kan tidak harus langsung dipotong begitu saja dari SILTAP Perangkat Desa sehingga terkesan seolah kami terpaksa menyumbang”.

Iskandar menambahkan bahwa sebenarnya ia enggan untuk membahas masalah ini karena sifatnya bantuan kemanusiaan. Namun rasa kecewa yang ia dan perangkat desa lain rasakan ketika mengetahui bahwa jumlah uang bantuan yang diserahkan oleh Sangadi kepada Ibu Camat tidak sesuai dengan besar uang yang dipotong dari SILTAP para Perangkat Desa membuatnya terpaksa menjelaskan hal ini.

Dijelaskan bahwa untuk bantuan tersebut, Sangadi telah menentukan besaran uang dan memotong SILTAP masing-masing Perangkat Desa sebesar 500 ribu rupiah kepada sejumlah Kaur, Kadus dan dirinya selaku Ketua BPD. Sementara untuk Anggota BPD lainnya dipotong sebesar 300 ribu rupiah per orang, sehingga menurut hitungan harusnya jumlah uang yang diserahkan kepada Camat berjumlah 6 (enam) jutaan rupiah. Namun kecewa dan tanya tak luput datang ketika mereka mengetahui bahwa jumlah uang bantuan yang diserahkan oleh Sangadi kepada Camat hanya berjumlah 3 (tiga) juta rupiah saja.

Menyambung keterangannya di awal percakapan bersama http://detikgo.com, Iskandar Mokodongan mengatakan bahwa pada hari yang sama setelah kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, ia bersama keempat orang Perangkat Desa tersebut menemui Ketua DPRD Bolaang Mongondow Welti Komaling untuk menyampaikan persoalan tersebut agar bisa ditindaklanjuti mengingat persoalan ini sudah beberapa kali disampaikan sebelumnya. “Saya sampaikan kepada Ketua Welti bahwa untuk menjaga kestabilan dan keamanan, saya berharap DPRD dapat menindaklanjuti kasus yang terjadi di Nonapan Satu agar gejolak yang terjadi di masyarakat saat ini dapat mereda”.

Disinggung soal adanya dugaan kemungkinan penyebab gaduh Pemberhentian Perangkat Desa di Nonapan Satu sebagai akibat dari pelaksanaan Pemilihan Sangadi mengingat persoalan ini mulai bergulir hanya beberapa bulan sejak Sangadi Nonapan Satu dilantik pada 16 Maret 2022, Iskandar mengatakan bahwa seandainya dugaan itu benar, maka ia sangat menyesalkan hal tersebut. “Seharusnya Sangadi terpilih mampu merangkul dan mengarahkan perangkat desa untuk menunjukan kinerjanya agar antara Sangadi dan Perangkat Desa bisa sejalan dalam melayani masyarakat”.

Dikatakan bahwa untuk memberhentikan Perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud yaitu karena: usia telah genap 60 tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Jadi jika mengacu pada aturan tersebut, seharusnya Sangadi tidak boleh berlaku semena-mena mengganti Perangkat Desa tanpa didasari dengan aturan” ketusnya.

Dari keterangan yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, diperoleh sejumlah informasi menarik terkait gaduh di Desa Nonapan Satu sebagai berikut:

1. Bahwa penyebab gaduh pemberhentian Perangkat Desa yang berujung laporan dugaan penggelapan dana SILTAP oleh Sangadi Nonapan Satu di Kejaksaan Negeri Kotamobagu diduga merupakan efek dari pelaksanaan Pemilihan Sangadi.

2. Bahwa Sangadi Nonapan Satu Nelly Mokoginta dilantik pada 16 Maret 2022.

3. Bahwa Surat Keputusan Pemberhentian 4 (empat) orang Perangkat Desa pertama kali diterbitkan pada 11 Agustus 2022 tak lama setelah Sangadi Nonapan Satu dilantik.

4. Bahwa 4 (empat) orang Perangkat Desa yang diberhentikan tersebut ternyata bukan pendukung Sangadi Terpilih yang sedang menjabat saat ini.

5. Bahwa Sangadi Nelly Mokoginta telah mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan mengangkat oknum berinisial MP sebagai Bendahara Desa padahal diketahui oknum yang lahir di Nonapan 26 Juli 1979 itu merupakan mantan Guru di SMP Negeri Nonapan yang dipecat dari statusnya sebagai ASN karena mencabuli muridnya sendiri. Oknum tersebut dinyatakan Melanggar UU Perlindungan Anak di Bawah Umur Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan Ancaman Pidana 5 s/d 15 Tahun Penjara dan telah menjalani hukuman selama 5 Tahun (Masuk LP Tahun 2016 dan Bebas Tahun 2021). Dan status oknum tersebut saat ini masih belum lepas bebas karena masih dalam pengawasan.

Terkait hal ini, http://detikgo.com yang mencoba mengkonfirmasi Sangadi Nonapan Satu di kediamannya, Minggu (22/01/2023) belum berhasil mendapatkan keterangan karena Sangadi sedang ada kegiatan di Kota Manado.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *