BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Nonapan Satu Iskandar Mokodongan melayangkan laporan Dugaan Penggelapan SILTAP (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa Tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum Sangadi (Kepala Desa) Nonapan Satu Nelly Mokoginta.
Laporan yang disampaikan melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini diterima langsung oleh Jaksa Muda Meidy Wensen, Jumat (13/1/2023).
Ada 2 pokok permasalahan yang disampaikan dalam kronologi laporan tersebut, yakni: Penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Sangadi Nonapan Satu terhadap Dana Desa berupa SILTAP (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa Tahun 2022 berupa: SILTAP Tahap I (Bulan April dan Mei 2022) dan SILTAP Tahap II (Bulan November dan Desember 2022) yang tidak pernah diberikan kepada Perangkat Desa (Pelapor); dan Pemberhentian secara sepihak dan tidak secara prosedur (UU Desa No. 6 Tahun 2014) kepada Perangkat Desa (Pelapor) yang dilakukan oleh oknum Sangadi Nonapan Satu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wensen, “Iya sudah Bu, sementara kami pelajari” balasnya melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp kepada http://detikgo.com, Sabtu (14/1/2023).
Kepada http://detikgo.com., Iskandar Mokodongan secara khusus menyampaikan kronologis perkara yang berujung laporan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini. Menurut Iskandar, laporan ini merupakan buntut polemik atas pemberhentian 4 Perangkat Desa Nonapan Satu melalui Surat Pemberhentian Nomor 22 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus Tahun 2022 yang dinilai sebagai bentuk arogansi Sangadi Nonapan Satu karena tidak memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga telah menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat.
“Ada 4 Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Sangadi Desa Nonapan Satu dengan melanggar Permendagri. Sebenarnya ini sikap arogansi yang tidak boleh terjadi” kata Iskandar Mokodongan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemberhentian tanpa menghormati mekanisme perundang-undangan yang berlaku adalah bentuk pelanggaran hukum. “Meskipun Kepala Desa memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, tetapi tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan seperti memenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” jelasnya sambil menambahkan bahwa jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri maka Perangkat Desa bisa diganti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, terjerat kasus amoral dan tidak cukup umur.
Meski 3 hari setelah SK Pemberhentian diterbitkan Sangadi Nonapan Satu kemudian menerbitkan lagi Surat Nomor 25 Tahun 2022 tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Pencabutan Surat Nomor 22 Tahun 2022, namun pihak Sangadi tidak melaksanakan perintah Camat Poigar Alfina Sumenda agar proses pengembalian jabatan keempat perangkat desa itu diumumkan lagi lewat pengeras suara.
“Proses pemberhentian saat itu langsung diumumkan melalui pengeras suara, sehingga keempat perangkat desa ini merasa telah dirugikan. Namun waktu proses pengembalian jabatan, Sangadi tidak mengumumkan di pengeras suara sebagaimana instruksi Camat Poigar. Padahal itu penting untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat keempat perangkat desa tersebut seperti keadaan semula sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku” jelasnya.
Pemberhentian keempat Perangkat Desa yang penuh drama ini diduga karena Sangadi Nonapan Satu sudah menyampaikan informasi tidak benar terkait kinerja keempat Perangkat Desa kepada Camat. Hal ini diketahui ketika BPD mempertanyakan alasan pemberian rekomendasi pemberhentian tersebut kepada Camat Poigar Alfina Sumenda. “Ketika kami mempertanyakan alasan Camat Poigar memberikan rekomendasi pemberhentian atas keempat Perangkat Desa tersebut, Camat mengatakan bahwa Sangadi datang melaporkan bahwa keempat Perangkat Desa ini sudah tidak aktif dalam tugas, padahal kenyataannya masih aktif”.
Atas jawaban itu, Iskandar selaku Ketua BPD Poigar meminta Camat Poigar untuk melakukan kroscek soal kebenaran informasi tersebut ke pihak terkait dalam hal ini Sangadi dan keempat Perangkat Desa dimaksud. Dari hasil pemeriksaaan diketahui bahwa ternyata keempat Perangkat Desa tersebut tidak pernah menerima Surat Peringatan yang mengindikasikan bahwa kinerja mereka baik-baik saja. Karenanya, rekomendasi Camat pun dipertanyakan dan berakibat pada diterbitkannya rekomendasi Camat Poigar yang baru tentang Pengembalian Jabatan keempat Perangkat Desa tersebut.
Miris, masalah ternyata tak selesai sampai disitu. Proses pengembalian jabatan yang tidak mengikuti instruksi Camat Poigar agar diumumkan melalui pengeras suara sebagaimana ketika Sangadi mengumumkan pemberhentian jabatan mereka diduga menjadi penyebab kisruh.

Sebagian masyarakat dan perangkat desa lainnya memperlakukan keempat Perangkat Desa tersebut dengan tidak baik sehingga keempatnya merasa malu untuk beraktivitas dan mengikuti apel pagi di Kantor Desa yang berakibat pada pemberian SP I (Surat Peringatan) oleh Sangadi kepada keempatnya.
Tak lama berselang, SP II pun dikeluarkan lagi dengan alasan keempat Perangkat Desa tersebut tidak hadir dalam kegiatan Kerja Bakti Pembersihan Taman Wisata di Nonapan Baru, padahal keempat Perangkat Desa tersebut justru hadir di kegiatan itu.
Seakan kejar target, SP III pun diberikan oleh Sangadi kepada keempatnya dengan alasan bahwa mereka tidak hadir dalam hajatan di Dusun V padahal mereka memang tidak dilibatkan oleh Sangadi dalam kegiatan tersebut. Tercatat, Sangadi Nonapan Satu telah mengeluarkan total 3 SP untuk keempatnya dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan.
Kisruh makin memanas saat penerimaan tunjangan Perangkat Desa Tahap III, dimana hak keempat Perangkat Desa ini tidak diberikan oleh Sangadi. Sangadi bahkan sepertinya sengaja mengulur waktu selama sekitar 2 minggu sebelum kemudian menyuruh mereka untuk menerima haknya (Tunjangan Perangkat Desa) di Kecamatan karena sudah dialihkan kesana. Bersama Ketua BPD yang memang diundang untuk mendampingi mereka, keempatnya pun pergi menemui Camat Poigar.
Oleh Camat, disampaikan bahwa berdasarkan surat tembusan dari Sangadi yang dikirimkan bersama SP yang menyatakan bahwa keempat Perangkat Desa tersebut sudah tidak aktif dalam tugas, maka Camat merasa sudah sewajarnya jika Sangadi memberhentikan keempatnya.
Anehnya, meski menganggap bahwa keputusan Sangadi untuk memberhentikan keempatnya sebagai hal yang wajar, Alfina Sumenda masih menyuruh keempat Perangkat Desa itu untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri agar mereka bisa menerima Tunjangan Perangkat Desa yang merupakan hak mereka.
Mendengar hal itu, keempat Perangkat Desa tersebut langsung pulang tanpa pamit dan tanpa menandatangani surat apapun dan juga tanpa menerima hak mereka berupa Tunjangan Perangkat Desa yang totalnya mencapai Rp 24.800.000,.
Disampaikannya bahwa besaran tunjangan untuk masing-masing Perangkat Desa sebesar Rp 1.550.000 x 4 bulan = Rp 6.200.000,-/Perangkat Desa. Jadi total Tunjangan yang tidak disalurkan kepada keempat Perangkat Desa tersebut adalah sebesar Rp 24.800.000,.
Iskandar Mokoginta sangat menyesalkan arahan Camat Poigar karena ia merasa Camat telah berlaku tidak adil dengan mengabaikan hak keempat Perangkat Desa untuk menerima tunjangan dan telah memaksakan kehendak agar mereka mengundurkan diri. “Camat hanya memberikan 2 pilihan: kalau mau menerima hak berupa tunjangan maka mereka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri; jika tidak maka mereka diberhentikan sesuai Surat Keputusan Sangadi tanpa menerima haknya. Itu kan sama dengan memaksakan kehendak dan mengabaikan hak keempat Perangkat Desa” sesalnya.
Ia tidak memungkiri bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa Sangadi mengayuh. Sangadi tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban Sangadi untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. Menjamin agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan justru menjadi ujian bagi Sangadi untuk menunjukkan profesionalismenya.
Iskandar yang sangat prihatin dengan apa yang telah menimpa keempat Perangkat Desa tersebut mengaku telah membawa persoalan ini ke sejumlah pihak terkait agar bisa ada penyelesaian, namun semuanya seperti menemui jalan buntu dan tak kunjung ada tindak lanjut.
Ia menyebut bahwa sekitar bulan Desember 2022 lalu, ia selaku Ketua BPD bersama keempat Perangkat Desa yang diberhentikan dan aktivis Yusuf Mooduto pernah menyampaikan persoalan ini kepada Ketua DPRD Bolaang Mongondow Welty Komaling. Oleh Welty, ia kemudian diarahkan untuk membawa surat laporan tersebut kepada Asisten Satu disertai dengan pesan untuk segera mengaktifkan kembali keempat Perangkat Desa ini.
Mengikuti arahan dari Ketua DPRD tersebut, mereka pun langsung ke Kantor Bupati dan berhasil menemui Asisten Satu, Kabag Pemdes, dan Kabag Hukum yang saat itu sedang ada pertemuan. Dalam kesempatan itu Ia pun menyampaikan persoalan ini, namun hingga saat ini pun tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sebelumnya, sekitar bulan Oktober-November 2022 ia mengaku sudah pernah mendesak DPRD Bolaang Mongondow untuk menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait persoalan ini, namun tidak pernah juga ditindaklanjuti. Ia menduga, tidak ditindaklanjutinya persoalan ini disinyalir karena ada faktor kedekatan politis dimana anak kandung Sangadi Nonapan Satu merupakan Bendahara Tingkat Kabupaten pada salah satu partai politik yang notabene satu partai dengan Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan.
Sebagaimana informasi yang masuk ke http://detikgo.com, anak kandung Sangadi Nonapan Satu ternyata cukup intens mengikuti perkembangan persoalan di Desa Nonapan Satu. Hal ini terlihat dari postingan akun Facebook miliknya bernama Firmansyah Dadu. Meski disamarkan dengan tidak menyebutkan secara spesifik nama desa dimaksud dan malah menyebutkan desa di Negara Irlandia Utara, namun cuitannya di media sosial yang diposting pasca laporan Ketua BPD ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibuat cukup menarik perhatian netizen karena menyentil soal turun jabatan.
Terkait persoalan ini, baik Camat Poigar Alfina Sumenda maupun Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Bolaang Mongondow I Ketut Sukadi yang dihubungi http://detikgo.com enggan memberikan tanggapan.





