Soal Gaduh Kasus Nonapan Satu, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bolmong dan Kejari Kotamobagu

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Menanggapi penyampaian Ketua BPD Nonapan Satu Iskandar Mokodongan yang mengaku telah mendatanginya terkait persoalan di Desa Nonapan, Ketua DPRD Bolaang Mongondow Welti Komaling yang dihubungi http://detikgo.com, Kamis (26/1/2023) mengatakan, “Jadi sesuai laporan yang sudah masuk, rencananya saya akan mengundang kedua pihak, baik dari Sangadi maupun pihak yang merasa dirugikan, kemudian menghadirkan Camat bersama dengan Asisten untuk menyelesaikan masalah ini. Sejauh misalnya proses penggantian (perangkat desa- red) itu sesuai dengan mekanisme, berarti tidak ada masalah. Tapi sejauh ada terjadi pelanggaran ketentuan, maka perlu ada pengembalian (jabatan– red)” terangnya.

Soal Laporan Dugaan Penggelapan SILTAP (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa Tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum Sangadi Nelly Mokoginta yang saat ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Welti mengatakan “Menyangkut laporan lain terkait soal informasi adanya penggelapan, tandatangan, kemudian Sangadi tidak membayar hak para perangkat desa itu masalah lain karena sudah diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotamobagu”.

Bacaan Lainnya

Ia kemudian sedikit meluruskan informasi soal rekomendasi Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Desa yang ia sampaikan saat menerima laporan kisruh Nonapan Satu beberapa waktu lalu sebelum persoalan ini bergulir hingga ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. “Itu bukan rekomendasi. Jadi saat itu saya menyarankan kepada Camat dan Sangadi untuk meninjau kembali. Karena ketika laporan itu masuk, saya melihat ada hal yang perlu diluruskan. Sehingga, agar supaya proses pergantian sesuai dengan ketentuan maka harus sesuai dengan mekanisme. Itu sebabnya saat itu saya menyarankan Sangadi dan Camat untuk melakukan peninjauan kembali”.

Soal kapan ia akan mengundang para pihak untuk membahas persoalan ini, Welti mengatakan “Karena laporan ini saya disposisikan ke Komisi I, saya akan menyesuaikan dengan jadwal mereka. Jadi nanti Komisi I yang akan jadwalkan itu” pungkasnya.

Terpisah, menanggapi kelanjutan Laporan Dugaan Kasus Penggelapan Dana SILTAP oleh Sangadi Nonapan Satu yang saat ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wensen yang dihubungi http://detikgo.com, Kamis (26/1/2023) mengatakan, “Masih sementara dipelajari dan menentukan jadwal untuk klarifikasi dengan pelapor dan terlapor”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *