BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Kisruh pemberhentian sejumlah perangkat desa yang berbuntut Laporan Dugaan Penggelapan SILTAP (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa Tahun 2022 terhadap oknum Sangadi (Kepala Desa) Nonapan Satu Nelly Mokoginta oleh Ketua BPD Nonapan Satu Iskandar Mokodongan mendapatkan tanggapan dari Camat Poigar Alfina Sumenda.
Dalam klarifikasi tertulis yang disampaikan secara khusus kepada http://detikgo.com, Selasa (17/1/2023) Alfina Sumenda membantah keterangan terkait dua pokok permasalahan yang disampaikan Iskandar Mokodongan dalam laporan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (Baca: Penuh Drama, Pemberhentian 4 Perangkat Desa Nonapan Satu Berujung Laporan ke Kejari Kotamobagu)
“2 Pokok Laporan Ketua BPD itu, Tidak Benar” tulis Alfina Sumenda mengawali keterangannya. Ia menjelaskan, pemberhentian secara sepihak 4 orang Perangkat Desa yang dianggap tidak sesuai dengan UU Desa Tahun 2014 itu tidak benar jika disampaikan dengan semua proses pendampingan dan pembinaan yang sudah dilakukan saat ini.

Bahwa terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali 10 Agustus 2022 hingga 9 Januari 2023, 4 (empat) orang perangkat Desa tersebut hanya 2 kali masuk kerja yaitu dalam kegiatan Clean and Cleaning di Pantai Wisata Nonapan Baru dan 1 hari Persiapan Lomba HATINYA PKK Tingkat Provinsi.
Dihitung hari kerja, sudah ada 115 hari kerja tidak melaksanakan tugas. Dan ini sudah sesuai dengan peraturan dimana Perangkat Desa dilarang tidak melaksanakan tugas 60 hari berturut-turut.
Ia pun menyampaikan isi pembicaraannya bersama 4 (empat) orang Perangkat Desa yang Ia undang untuk memberikan klarifikasi di ruang kerjanya tanggal 9 Januari 2023.
“Saya tidak pernah menekan 4 (empat) orang Perangkat Desa untuk membuat Surat Pengunduran Diri. Saya mengajukan pertanyaan:
1. Mengapa Bapak/Ibu mendapatkan Surat Peringatan I, II dan III tapi tidak pernah diindahkan. Apakah Saudara bekerja atau tidak bekerja? Jawaban mereka, “kami memang tidak bekerja”.
2. Saya tanya,” Karena Saudara tidak bekerja, apakah bersedia bekerja lagi dan membuat surat pernyataan akan bekerja melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta menunjukkan loyalitas pada Pimpinan/Sangadi dalam hal tugas pokok? Jawaban mereka, “kami tidak akan membuat surat pernyataan, yang pasti Torang tau Torang masih perangkat desa walau Ndak bekerja”.
3. Saya sampaikan, agama manapun mengajarkan, “Setiap orang memiliki kewajiban untuk komitmen dengan tugasnya dan mengerjakannya dengan baik sehingga berhak mendapatkan upah dan upah tersebut berstatus halal baginya. Jika dia tidak bekerja sebagaimana mestinya atau sama sekali tidak menunaikan kewajibannya maka dia sama sekali tidak berhak mendapatkan gaji atau upah. Gaji buta tersebut tidaklah halal baginya. Jika dia nekat mengambil gaji buta maka dia memakan harta dengan cara bathil. Dan akan menjadi duri dalam daging. Jawaban mereka, “kalau mo dibayarkan Alhamdulillah, kalau tidak juga Alhamdulillah”.

Saya tanya kepada Ibu Sangadi, “apakah Ibu Sangadi Ikhlas untuk membayar gaji mereka? Jawaban Ibu Sangadi, “Ibu Camat, mereka sudah mengakui tidak bekerja dan tidak mau membuat surat pernyataan untuk aktif lagi, sekiranya mereka setujui buatkan surat pengunduran diri saja, saya ikhlas untuk memberikan tunjangan ini sebagai bentuk kompensasi atas pengabdian mereka.
Saya tanya kembali kepada mereka,” apakah Saudara bersedia mengundurkan diri? Jawaban mereka,” Kami tidak bersedia mengundurkan diri.”
Jadi saya sampaikan, coba pikirkan baik-baik, menggunakan hati nurani. Saudara tidak bekerja tapi tidak mau buat surat pernyataan dan tidak mau lagi mengundurkan diri, maunya nama-nama Bapak/Ibu tetap tercatat sebagai perangkat desa? Jawaban mereka, “Ibu Camat, mo minta waktu kami berempat akan berunding?” Dan saya persilahkan.
Tapi, apa yang mereka lakukan dari 4 (empat) orang ini? 1 orang atas nama LB masih pamit karena sudah kurang sehat, 3 orang tidak pamit, sementara saya (Camat Poigar), Sekcam, Kasie Pemerintahan, Sangadi dan Ketua BPD, terus menunggu mereka kembali”.

Atas kejadian ini, Ia menilai bahwa 4 (empat) orang tersebut tidak memiliki etika sebagai perangkat desa. “Dari segi adat istiadat orang Bolaang Mongondow, mereka sudah tidak ada adat. Akhirnya, kami pemerintah Kecamatan menyepakati untuk melaksanakan musyawarah di desa” jelasnya.
Bahwa pihaknya telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dalam Rangka Evaluasi Kinerja Perangkat Desa di BPU Desa Nonapan Satu, Kamis, (12/1/2023).
Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah informasi Pemerintah Kecamatan tentang keakuratan kinerja Perangkat Desa yang diberikan Surat Peringatan oleh Sangadi tersebut membahas 3 (tiga) agenda pokok, yakni: Evaluasi Kinerja Perangkat Desa khususnya 4 (Empat) Orang Perangkat Desa yaitu Kaur Umum, Kaur Pembangunan, Kadus IV dan Kadus V; Penyampaian Tahapan Pembinaan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan; dan Alasan Surat Peringatan I, II dan III yang sudah diberikan Sangadi kepada 4 (Empat) Perangkat Desa.
Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Ketua BPD dan seluruh anggota, Ketua Lembaga Adat dan seluruh anggota, Ketua LPM dan seluruh anggota, Imam dan Pegawai Syar’i, Pengurus Majelis Taklim Desa, Ketua TP-PKK dan seluruh anggota, dan Masyarakat dari Dusun I s/d Dusun VII tersebut menghasilkan 3 (tiga) keputusan yakni:
1. Forum Rapat membenarkan bahwa 4 ( Empat) Orang perangkat Desa dimaksud, BENAR sudah tidak melaksanakan tugas lebih dari 60 hari kerja berturut-turut, sehingga langkah Sangadi memberikan Surat Peringatan I ( tidak diindahkan) dilanjutkan surat peringatan II ( tidak juga berubah) dan akhirnya diberikan surat peringatan III.
2. Forum Rapat meminta supaya Camat dapat memberikan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa karena Pelayanan dan kegiatan Pembangunan Kemasyarakatan tidak berjalan dengan baik, apalagi Camat sudah berkali-kali memberikan Pembinaan dan terakhir tanggal 9 Januari 2023 tetapi tidak diindahkan.
3. Forum Rapat meminta supaya Sangadi segera mengambil keputusan Pemberhentian kepada 4( Empat) perangkat desa tersebut secara cepat dan akurat berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dan membentuk Tim Penyeleksi Perangkat Desa, supaya kegiatan pelayanan kepada masyarakat dari dusun sampai tingkat desa berjalan dengan baik.
Adapun hasil keputusan rapat tersebut, sudah dilaporkan kepada Bapak Bupati, Bapak Sekda (Sekretaris Daerah), dan Bapak Asisten lengkap bersama dokumen pendukung berupa: daftar hadir, notulen, berita acara dan dokumentasi kegiatan.

Ia pun menyesalkan ketidakhadiran 4 (empat) orang Perangkat Desa dalam pertemuan itu. “Yang diundang semua BPD, LPM, Lembaga Adat, Imam/Pegawai Syar’i, Majelis Taklim dan masyarakat umum. Yang tidak hadir malah 4 (empat) orang perangkat desa tersebut”.
Terkait laporan penggelapan dana, Alfina Sumenda menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Januari 2023 Sangadi Nonapan Satu sudah menunjukkan Fisik Dana Siltap untuk persiapan membayar tunjangan 4 (empat) orang Perangkat Desa tersebut sebesar Rp 24. 800.000 di ruangan kerjanya. “Tapi (karena) tidak ada kesepakatan. Jadi kami menyarankan Dana tersebut dikembalikan ke Rekening Desa kemudian dimuat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)”.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan semua tahapan pembinaan terkait persoalan ini dan selanjutnya akan berproses sesuai tahapan peraturan perundangan yang berlaku.





