Kejari Sula Berhasil Kembalikan Kerugian Negara

SULA, detikgo. com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula berhasil mengembalikan kerugian negara pada penanganan tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sula.

Kepala Kejaksaan Negeri Sula Immanuel Richendryhot mengatakan, pengembaliam kerugian negara kepada kas negara seperti barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti sebesar 805.835.662,00, serta denda uang senilai Rp.50.000.000,00.

Bacaan Lainnya

“Pengembalian Kerugian Negara tersebut pada Penanganan Kasus di bidang pidana khusus (pidsus) tahun 2022,” ujarnya kepada wartawan detikgo. com, Kamis (29/12/2022).

Menurut, Richendryhot perkara yang ditengani oleh Pidsus, untuk tahap penyidikan 3 Kasus, diselesaikan 1 Kasus, kemudian tahap Pratut ada 2 Kasus, di selesaikan 1 Kasus, terus.

Selain itu, di Penuntutan ada 3 Kasus yang selesaikan 2 Kasus serta Tahap eksekusi terpidana 4 Kasus dan di selesaikan semua dengan Persentase 100 persen.

Lebih lanjut, kata mantan Kejari tomohon untuk pengembalian Kerugian Negara pada kasus perdata dan TUN di Tahun 2022, senilai Rp.652.664.952,

“Sedangkan tahap Perdata Non Litigasi ditangani dan selesaikan 78 Kasus, kemudian pertimbangan hukum ada 5 Kasus di tangani dan di selesaikan 5 kasus juga dengan persentase 100 Persen.

Pencapaian kinerja Kejari sula juga tidak terlepas dari dukungan serta kerjasama dari Teman-teman Pers.

“Semoga di Tahun 2023, Kami bisa bekerja lebih baik demi kemajuan Kepulauan Sula yang sama-sama kita cintai,” harapnya. (Ic).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *