Kadis PUPR Manado Tak Perlu Addendum, Rekanan Tak Bermutu Putuskan Saja Kontraknya

Ketua Harian Dpp Lsm Inakor Rolly Wenas (kiri) dan Ketua Umum Waraney Santiago Indonesia (WSI) Marthin Waworuntu (detikgo)

MANADO, detikgo.com – Ketua Harian Dpp Lsm Inakor Rolly Wenas dan Ketua Umum Waraney Santiago Indonesia (WSI) Marthin Waworuntu meminta Kepala Dinas PUPR Kota Manado Jhon Suwuh untuk tidak lakukan addendum atas rekanan /kontraktor Pekerjaan Rekonstruksi Drainase jalan hasanudin 19 yang dikerjakan oleh CV. Indhira Karya Manado yang menggunakan anggaran PEN sebesar Rp 4.910.464.537, bayar saja sesuai volume pekerjaan dan lakukan putus kontrak.

“Secara kasat mata kan sudah terlihat kualitas pekerjaan tersebut, jangan paksakan rekanan yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik”, ucap Rolly Wenas kepada wartawan (12/12/2022).

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya, Jumat (09/12/2022) kedua pimpinan organisasi kemasyarakatan ini secara resmi sudah melayangkan surat permohonan lakukan putus kontrak ke Dinas PUPR Kota Manado atas adanya sejumlah temuan dan keluhan dari masyarakat yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur Drainase yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai standar dan perjanjian spesifikasi.

“Dari temuan dan bukti yang diberikan oleh masyarakat, adanya pengerjaan yang dilakukan oleh pelaksana pada saat melakukan pengecoran dinding drinase dalam kondisi penuh dengan genangan air,” ujar Ketua Harian Dpp Lsm Inakor, Rolly Wenas.

Selanjutknya Rolly juga menyampaikan berdasarkan informasi yang kami himpun dan atas kondisi lokasi yang kami pantau, dugaan pengerjaan lantai kerja drainase pelaksanaannya diduga bermasalah ketika hendak mendapatkan kemiringan mengalirnya air.

“Menurut pengakuan warga, pengerjaan tersebut tidak ada lantai kerja. Karena mereka juga tidak melihat adanya pengecoran lantai kerja saat melaksanakan pekerjaan. Bisa dilihat juga dalam temuan kami di lapangan, saat melakukan pengerjaan dinding drainase pekerja seperti berenang didalam kolam,” ungkap Rolly.

Iapun meminta Kepala Dinas PUPR mengevaluasi kontraktor tersebut, karena dipandang tidak punya kapasitas dalam pekerjaan seperti ini.

“Kami menilai kontraktor tidak punya peralatan yang bisa mendukung menguras genangan air. Peralatan kontraktor tidak memadai,” ucap Rolly.

Bersama itu, Ketua Unum Waraney Santiago Indonesia Marthin Waworuntu mempertanyakan kinerja pihak PUPR Kota Manado dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan tersebut.

“Jangan sampai sudah ada laporan masyarakat, baru pihak PUPR terkejut dan melakukan peninjauan di lapangan. Seharusnya pengawasan itu melekat dan continue, tidak lowong walaupun sehari. Karena disetiap pekerjaan para kontraktor otomatis mencari untung namun spefikasi dan prosedur tetap harus sesuai kententuan.

Selanjutnya kedua pimpinan Organisasi masyarakat ini memandang kondisi ini terjadi karena salah satu faktor yakni lalainya Pokja dan tidak melaksanakan fungsinya secara melekat dari sisi pengawasan.

Secara bersamaan dalam pernyataan langsung keduanya mengusulkan Kadis PUPR Manado untuk tidak melakukan adendum; bayar saja sesuai volume yang terpasang dan lakukan putus kontrak, kemudian adakan tender baru.

Terkait hal itu, wartawan mencoba klarifikas kepada Kepala Dinas PUPR Kota Manado Jhon Suwuh melalui nomor wa 08124425xxxx, namun belum mendapat tanggapan.

Pihak pelaksana CV. Indhira Karya Manado sendiri ketika berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi. (Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *