SULA, detikgo.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara periksa 7 orang kepala puskesmas pulau sulabesi, terkait kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp35 miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula, I Ketut Yogi Sukmana bahwa, di dalam kasus Covid-19 tahun 2020 masih dalam tahap penyelidikan.
“Jadi untuk sekarang pihaknya menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kepala Puskesmas yang berada di Pulau Sulabesi saat ini.
Namun untuk kepala puskesmas pulau mangoli akan di jadwalkan terpisah,” Ujurnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022) tadi.
Menurut, Yogi pemeriksaan saat ini masi kami mulai dari Kepala Puskemas yang berada di Pulau Sulabesi yang kurang lebih 7 orang dan sekarang sementara periksa kepala puskesmas kecamatan Sanana Utara dan sekitarnya.
Setelah usai periksa kepala Puskesmas di Pulau Sulabesi, baru dilanjutkan dengan kepala puskesmas di Pulau Mangoli yang kurang lebih sekira 6 orang.
” Rencana kami setelah periksa kepala Puskesmas di Pulau Sulabesi baru dilanjutkan dengan Pulau Mangoli mereka dijadwalkan terpisah,” kata yogi.
Pemeriksaan kepala Puskesmas tersebut terkait dengan pengadaan barang berupa alat kesehatan yang didistribusikan ke Puskesmas. Pihaknya hanya memperdalam soal sumber pengadaan barang tersebut dari provinsi atau kabupaten”, pintanya. (Ic).





