Pengacara MAB & Patners Dipercaya Tangani Kasus Pencurian Uang Kantor J&T Expres Cab Manado

MANADO (Detikgo.com)- Pengacara MAB & Patners dipercayakan oleh  PT Global Gemilang Expres (J&T Expres) Cab Manado dalam menangani kasus dugaan pencurian uang kantor yang diduga dilakukan oleh oknum Karyawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Nasional Adv Michael Billy Lalujan SH saat menghubungi redaksi detikgo.com. Sabtu, 26/11/2022.

Memang benar, kami menangani kasus pencurian uang kantor, dan saat ini sudah kami laporkan ke pihak Polres Kota Manado untuk di tindak lanjuti, ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh pengacara muda Adv Andrew Kaligis SH, bahwa kasus bermula Tgl 13 Juni 2022, tepatnya pukul 21:55 wita, dimana telah terjadi pencurian di PT global gemilang expres (J&T Express) cabang Malalayang, dan berdasarkan bukti cctv, diduga di lakukan oleh karyawan J&T Express, katanya.

Sedikit menceritakan, kronologis peristiwa pencurian uang kantor tersebut, Andre Kaligis SH pun menerangkan, bahwa pada tgl 14 Juni 2022 pukul 13.17 Wita, selanjutnya Hizkia Owen Gosal selaku kordinator Kantor Cab bahu kota manado, mewakili perusahaan J &T expres, telah mendatangi  kantor Polsek Malalayang untuk membuat laporan. Dan
Berselang satu bulan kemudian, dengan bukti cctv, diduga pelaku yang sama, juga melakukan pencurian kembalo di kantor Cabang Teling tgl 24 Juli 2022 tepatnya Pukul 02.44 pagi Wita.

selanjutnya Adam selaku kordinator di kantor Cab Teling Manado lalu membuat kembali laporan di  kantor polres manado Berdasarkan bukti cctv di kantor Cab Malalayang disitu terlihat jelas bahwa pada tgl 13 Juni 2022, oknum terduga si pelaku masuk dari pintu depan, dan pelaku pun langsung membuka laci yang berisikan uang senilai Rp 40 an Juta, dan langsung mengambil uang tersebut. kemudian, berselang 1 bulan kemudian, tepatnya tgl 24 Juli 2022, diduga pelaku yang sama melakukan pencurian di kantor Cab Teling, dengan cara membobol pintu depan, dan langsung mengarah ke meja kasir, dan pelaku membuka laci kasir dan mengabil uang senilai kurang lebih Rp 20 JT.

Karena belum ada kelanjutan dari kasus tersebut, pada tgl 8 November 2022 pihak J &T selaku korban dari kasus ini, memberikan kuasa kepada ke Tiga pengacara untuk mendampingi dan menuntaskan kasus ini, hal tersebut  dibenarkan Adv Billryan Lumempouw yang tergabung dalam M.A.B & PARTNER.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *