Sempat “Mangkrak” Setahun, Laporan Jurnalis ini (Akhirnya) Ditindaklanjuti Kapolres Bolsel

Mapolres Bolsel (detikgo)

BOLSEL, detikgo.com – Meski sempat kecewa karena kasus pengancaman yang dilaporkannya setahun lalu di Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) “mangkrak” dan tak kunjung ada tindaklanjutnya, Yolanda Rachmat mengaku lega dan mengapresiasi kinerja Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, SIK,MH,MM.

Kepada detikgo.com Yolanda menyampaikan bahwa sekitar setahun yang lalu (11/10/2021) ia telah membuat laporan polisi tentang adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh laki-laki bernama Marsel kepada sejumlah pekerja di kebun milik orangtuanya. Laporan polisi bernomor: STTLP/B/105/X/2021/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA.

Bacaan Lainnya

“Saya sebenarnya sudah tidak berharap banyak dengan kinerja kepolisian saat ini. Bayangkan, sudah setahun sejak laporan dibuat namun tidak pernah ada langkah apapun dari Polres Bolsel untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan ketika 3 personil dari Polres Bolsel dengan seragam lengkap dan senjata laras panjang turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) bersama Terlapor saat melakukan tindakan pengancaman kepada para pekerja kebun milik kami saat itu. Hebatnya, 3 personil Polres Bolsel tersebut turun ke TKP tanpa adanya laporan pengaduan dan surat perintah. Dan itu disaksikan oleh masyarakat dan Pemerintah Desa setempat” ucap Yolanda mengawali ceritanya.

Menurut Yolanda, meski dengan sedikit keraguan melihat begitu mudahnya Terlapor menghadirkan 3 personil polisi saat peristiwa pengancaman tersebut, ia pun memutuskan untuk langsung membuat laporan polisi di Polres Bolsel pada hari yang sama (11/10/2021).

“Sebetulnya saya kurang yakin apakah laporan saya akan ditindaklanjuti atau tidak, mengingat saat itu Terlapor seakan menantang saya dengan mengatakan ‘jangankan di Polres, sampai ke Polda pun saya tetap akan menang’ sambil menambahkan bahwa ia (Terlapor) pernah menghadapi laporan yang sama di Polda dan memenangkannya. Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa Terlapor dengan mudahnya menghadirkan 3 personil Polres Bolsel tanpa perlu ribet membuat laporan polisi” tuturnya sambil tersenyum miris.

Keraguannya semakin bertambah ketika ada upaya menghalangi dari oknum di Polres Bolsel yang sepertinya tidak mau menerima laporannya.

“Saya bersama empat orang saksi korban harus menunggu sekitar 2 jam untuk bisa bertemu dengan petugas di bagian konseling. Ada upaya menolak laporan saya hingga terjadi adu argumen sebelum akhirnya laporan saya diterima. Sudah dijelaskan bahwa peristiwa itu merupakan tindakan pengancaman tetapi ketika BAP, masih juga diarahkan sebagai laporan adanya tindakan kenakalan biasa. Dan setelah sempat berargumen akhirnya dibuatlah laporan dengan Pasal 369 KUHP” tutur Yolanda dengan nada yang terdengar sedikit lega.

Sudah selesai? Ternyata belum. “Setahun terhitung sejak laporan dibuat, saya sebagai Pelapor tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Polres Bolsel. 12 hari setelah laporan dibuat, tepatnya tanggal 23 Oktober 2021 saya sempat menanyakan kelanjutan laporan yang dibuat tanggal 11 Oktober 2021. Oknum anggota Polres yang saya hubungi saat itu mengatakan bahwa laporan saya sudah didisposisi ke Unit 2. Sebagai Pelapor, saya pun menunggu hak saya berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang hingga saat ini tidak pernah saya terima” tegasnya.

Diketahui, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Mengutip penjelasan dari website resmi POLRI polri.go.id yang menjelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang: pokok perkara; tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; rencana tindakan selanjutnya; dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporan yang sudah mengendap setahun tanpa kejelasan itu kemudian dipertanyakan kepada Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/10/2022) menyusul adanya indikasi akan terjadi pengancaman bagian kedua di TKP yang sama.

“Alhamdulillah, Bapak Kapolres merespon cepat penyampaian saya. Beliau sempat kaget dan mengatakan tidak mengetahui masalah ini, namun beliau mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan saya” ujar Yolanda yang juga berprofesi sebagai Jurnalis di detikgo.com dan Redaktur Pelaksana di Koordinat.Co seraya menambahkan bahwa ketika laporan dibuat, yang menjabat sebagai Kapolres Bolsel saat itu adalah AKBP Yuli Kurnianto.

Dijelaskannya juga bahwa sambil menunggu tindaklanjut laporan tersebut, hal yang dikhawatirkan pun terjadi. Senin pagi (24/10/2022) tindakan pengancaman babak kedua kembali terjadi di TKP yang sama dengan Terlapor sebagai pelaku.

“Pagi itu, saya langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Daud Depi Lepong melalui pesan Whatsapp dan menyampaikan tindakan pengancaman yang sedang terjadi di TKP yang sama sambil meminta beliau untuk segera menindaklanjuti laporan saya. Namun alangkah terkejutnya saya ketika Pak Kasat mengatakan bahwa saya sudah pernah beberapa kali dipanggil ke Polres dan tidak pernah hadir. Pak Kasat juga mengirimkan bukti surat permintaan keterangan tertanggal 28 November 2021 yang ditujukan kepada saya dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim yang saat itu dijabat oleh D. J. Kairupan, SH dengan tembusan ke Kapolres Bolsel dan Pengawas Penyidikan” bebernya.

Yolanda yang mendengar penjelasan Kasat Reskrim Daud Lepong merasa heran karena hingga saat ini ia tidak pernah menerima surat apapun dari Polres Bolsel. “Saya bilang ke Pak Kasat: Pak, surat itu dikirim kemana? Saya tidak pernah terima surat itu. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi ada tercantum alamat jelas dan nomor WhatsApp saya, tapi tidak pernah ada surat atau panggilan masuk dari Polres Bolsel” ujarnya.

Karena merasa tidak ada tanggapan, ia yang pagi itu memang sudah membuat janji temu dengan Kasat Reskrim pun langsung mendatangi Kantor Polres Bolsel.

Sayangnya, setibanya di sana Kasat Reskrim sedang rapat. Sambil menunggu, ia pun menanyakan perihal Surat Permintaan Keterangan yang tidak pernah diterimanya kepada Ibu Brigita Gobel yang kebetulan bertugas di Unit 2 dimana laporannya didisposisikan. Tak lupa, ia menyampaikan bahwa sudah mencantumkan alamat jelas dan nomor WhatsApp dalam STTL.

Entah apakah memang prosedurnya demikian atau tidak, tapi menurut penjelasan Ibu Brigita Gobel, Surat Panggilan biasanya tidak ditujukan langsung kepada yang bersangkutan. Surat panggilan biasanya akan ditujukan kepada Sangadi (Kepala Desa). “Mungkin suratnya sudah ada di Sangadi, tetapi belum sempat disampaikan kepada Ibu (Yolanda)” terang Brigita.

Mendengar penjelasan itu, Yolanda pun langsung mengkonfirmasi perihal Surat tersebut kepada Sangadi Arifin Buchari. Melalui percakapan Whatsapp, Arifin Buchari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat Surat apapun dari Polres Bolsel.

“Kalau ada, pasti ada bukti tanda terima. Dan pasti juga akan langsung disampaikan kepada yang berhak menerima” ujar Arifin.

Terlepas dari berbagai hal yang menurutnya cukup janggal, Yolanda tetap merasa bersyukur dan mengapresiasi kinerja Kapolres Bolsel yang telah menindaklanjuti laporan yang sempat mangkrak setahun lamanya.

“Meski masih penasaran perihal surat yang tidak pernah sampai, saya bersyukur karena laporan sudah ditindaklanjuti. Kemarin, Senin (24/10/2022) Kasat Reskrim sudah mengirimkan 4 personil Resmob keTKP. Selanjutnya, para pihak terkait akan dipertemukan Rabu besok (26/10/2022) di Polres Bolsel” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Daud Depi Lepong sendiri ketika dihubungi wartawan lewat wa nya, Rabu(26/10/2022) menyatakan:

Hari senin kemarin sudah ke lokasi dgn Pelapor..Bapak konfirmasi ulang jo ke Pelapor..tks.(REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *