Meiske: Kita Lapor Polisi Mencari Keadilan, Proses Hukum Tetap Harus Jalan

  • Whatsapp
Meiske Kagiling memperlihatkan bibirnya yang terluka pasca kejadian saat itu

MINUT, detikgo.com – Pernyataan menarik diungkapkan oleh Meiske Kagiling, Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Likupang Timurvkepada wartawan melalui aplikasi whatssap usai pulang dari Kantor Polsek Likupang, Kamis (06/10/2022) tadi.

Dimana dirinya menegaskan melaporkan perbuatan terlapor yang membuat bibirnya terluka ke pihak Kepolisian untuk meminta keadilan agar hukum ditegakkan, sebab dirinya bersama terlapor tidak pernah ada masalah pribadi selama ini, namun entah kenapa pada hari Kamis (29/09/2022) pagi sekitar pukul 08.00 wib terlapor memukul dirinya.

Bacaan Lainnya

“Kita ini melaporkan untuk mencari keadilan, kita ini bukan binatang yang seenaknya bisa dipukul orang lalu bebas begitu saja”, ucapnya kepada wartawan.

Ditambahkan oleh Meiske dirinya memaafkan pelaku, namun proses hukum tetap harus dilanjutkan, sebab dirinya mengalami penderitaan akibat perbuatan dari pelaku.

“Maka, sudah sewajarnya terlapor itu ditahan, agar jangan terulang lagi kejadian yang sama”, ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Rabu (05/10/222)  Kanit Reskrim Polsek Likupang Aipda Roman Dewa  mengatakan bahwa pihak Kepolisian terus bekerja secara optimal terkait setiap laporan masyarakat yang masuk, dan terkait laporan dari Meiske Kagiling pihaknya sudah memanggil para saksi, termasuk saksi terlapor, bahkan hasil visum sudah diambil.

” Kami terus berupaya dengan optimal dalam menangani laporan masyarakat, dan terkait laporan dari Meiske Kagiling tersebut sudah kami tindaklanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi terlapor”, ucap Aipda Dewa yang sebelumnya bertugas di Reskrim Polres Minahasa Utara.

Lebih lanjut diterangkan oleh Aipda Roman Dewa, kalau sesuai SOP itu waktunya 30 hari, namun ini baru seminggu semua saksi sudah diperiksa, hasil visum sudah diambil bahkan tinggal menunggu Kapolsek akan segera dilaksanakan gelar perkara.

“Tinggal menunggu pimpinan, kami akan segera melakukan gelar perkara”, ucap Aipda Roman Dewa.

” Untuk terlapor sendiri tidak ditahan, dikarenakan berbagai pertimbangan dan juga karena faktor usia”, ucapnya singkat.

“Dan juga perkara ini masih dalam tahap lirik, sehingga tidak dilakukan penahanan”, ucap Aipda Made. (Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *