Majelis KIP Sulut Putuskan Hukum Tua Kalasey Satu Berikan Data Yang Dimohonkan Butje Lengkong

MANADO,  detikgo.com – Sidang Sengketa informasi antara Butje Lengkong selaku pemohon lawan Hukum Tua Desa Kalasey Satu,  Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa masuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik  (KIP) Sulawesi Utara,  Kamis (04/08/2022).

Sidang tersebut dipimpin oleh Isman Momintan, SH selaku ketua Majelis komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara didampingi Hakim anggota Andre Mongdong serta Raymond Pasla, sidang tersebut dilaksanakan di ruah sidang KIP Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri langsung oleh Butje Lengkong selaku pemohon maupun Hukum Tua Desa Kalasey Satu,  Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa didampingi kuasa hukumnya.

Adapun isi amar putusan tersebut, yaitu :

1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa informasi yang dibuka termohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada pemohon;
3. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon agar diberikan selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan diberikan kepada termohon.

Terkait putusan tersebut,  Butje mengapresiasinya, karena menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/Maria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *