‘Tak Tersentuh’, LSM GERAK Endus Ada Kongkalikong Terkait Dugaan Praktek Distribusi Ilegal BBM Bersubsidi di SPBU Kosio

DUMOGA BARAT – detikgo.com Meski larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen secara resmi telah diberlakukan oleh PT Pertamina Persero di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia sejak Selasa (5/4/2022) lalu, namun masih ada saja SPBU yang nekat melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen.

Sebelumnya, sejumlah warga pernah menyoroti aktifitas di SPBU Kosio yang selama ini terus melayani pengisian BBM Jenis Pertalite melalui jerigen dan mobil penampung yang dimodifikasi. Desakan sejumlah warga yang meminta agar Kepolisian Sektor (Polsek) Dumoga Barat segera menindak SPBU Kosio itu pernah dimuat di media ini (baca: Warga Desak Polsek Dumoga Barat Tindak SPBU Kosio Terkait Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Jenis Pertalite)

Bacaan Lainnya

Sayangnya, desakan sejumlah warga saat itu seakan tak digubris oleh Polsek Dumoga Barat. Kapolsek Dumoga Barat AKP. R. Simanjuntak yang saat itu sempat dimintai keterangan oleh media ini terkesan enggan menanggapi pertanyaan dan foto terkait aktifitas pengisian BBM Jenis Pertalite di SPBU Kosio yang berada di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat di wilayah Dumoga Barat, aktifitas pengisian BBM jenis Pertalite melalui jerigen di SPBU Kosio sempat “terhenti” selama seminggu pasca berita terkait desakan masyarakat agar Polsek Dumoga Barat menindak SPBU Kosio dipublikasikan, namun setelah itu aktifitas penjualan BBM jenis Pertalite melalui jerigen kembali berlangsung seperti sebelumnya bahkan dilakukan secara terbuka hingga membuat geram sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan.

Praktek distribusi ilegal BBM bersubsidi di SPBU Kosio yang terpantau oleh warga, Minggu (12/6/2022)

Minggu (12/6/2022) http://detikgo.com kembali menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp berupa dua buah foto yang memperlihatkan seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM Pertalite ke puluhan jerigen yang diangkut dalam mobil jenis pickup berwarna abu-abu. Pesan WhatsApp tersebut dikirim oleh Budi, seorang tokoh pemuda di wilayah Dumoga Barat.

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa foto tersebut baru saja dipotret di lokasi kejadian di SPBU Kosio wilayah Dumoga Barat, Bolaang Mongondow sekitar pukul 10.00 WITA di hari yang sama, Minggu (12/6/2022). Dari foto tersebut jelas terlihat seorang petugas SPBU sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam puluhan jerigen.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran sejumlah oknum yang melakukan penimbunan BBM ini tentunya perlu mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Apabila permasalahan ini terus dibiarkan tentunya akan melahirkan gejolak sosial dikarenakan masyarakat yang datang di pertamina tidak akan kebagian BBM yang hasilnya memaksa masyarakat untuk membeli kepada pengecer dengan harga yang tinggi. “Kami sebagai masyarakat merasa dirugikan dengan perbuatan oknum-oknum di SPBU Kosio. Bagaimana tidak, stock BBM jenis Pertalite masih siang sudah habis sementara stock di para pengecer sangat banyak. Mau tak mau kami terpaksa harus membeli dari pengecer dengan harga yang tinggi. Seharusnya ini bisa diperhatikan oleh aparat penegak hukum.” ujarnya kesal.

Sementara itu, Ketua LSM Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Bolaang Mongondow Fahry Gumer yang ternyata juga menerima kiriman foto yang sama membenarkan bahwa aktifitas penjualan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen di SPBU Kosio telah berlangsung lama. Ia mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi di wilayahnya.

“Saat SPBU di wilayah lain sangat berhati-hati dalam hal pendistribusian BBM bersubsidi, SPBU Kosio justru berani melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara terang-terangan. Ada apa sebenarnya? Mengapa pendistribusian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen yang jelas-jelas sebagai suatu pelanggaran dibiarkan terjadi begitu saja oleh aparat penegak hukum?” ujarnya berang.

Masih menurut Fahry, praktek distribusi ilegal BBM bersubsidi di SPBU Kosio ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak BBM bersubsidi masih jenis Premium hingga Pertalite yang saat ini ditetapkan sebagai BBM bersubsidi. Tak sedikit masyarakat yang sudah melayangkan protes terkait persoalan ini namun tak digubris. Seolah kondisi yang jelas-jelas merupakan suatu pelanggaran ini dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Dumoga Barat justru terkesan diam.

Lebih lanjut Fahry mengatakan bahwa sikap aparat penegak hukum yang terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi ini semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong antara aparat penegak hukum dan SPBU Kosio. “Jangan-jangan pihak kepolisian Polsek Dumoga Barat justru mendapat kontribusi dari kegiatan penampungan minyak ini?” ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap sejumlah organisasi yang seharusnya menjadi pengontrol dan bisa mengambil sikap terkait pelanggaran ini malah diam dan terkesan membiarkan. “Ada organisasi PCPM Dumoga Barat ada Pemuda Ansor Dumoga Barat yang hanya diam dengan persoalan ini. Apakah mereka juga ikut mendapatkan bagian dari kegiatan tersebut, atau justru Ketua dari kedua organisasi tersebut tidak berani dan tidak paham tupoksi dari organisasi yang salah satunya adalah menjadi agent of control terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondow ini. Kami LSM Gerak mendesak Polsek Dumoga Barat untuk membuktikan komitmennya dalam penegakkan hukum atas dugaan praktek distribusi ilegal BBM bersubsidi ini. Jika praktek distribusi ilegal BBM bersubsidi ini masih terus saja terjadi, maka akan ada aksi demo dari masyarakat” pungkasnya.

Diketahui, kebijakan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen yang telah diberlakukan secara resmi oleh PT Pertamina Persero di seluruh SPBU di Indonesia tersebut terkait dengan ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk memperoleh keterangan dari Kapolsek Dumoga Barat AKP. R. Simanjuntak belum berhasil dilakukan karena nomor ponselnya sedang tidak aktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *