PALEMBANG, detikgo.com — Penanganan kasus dugaan korupsi distribusi semen di Sumatera Selatan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyita aset penting milik PT KMM.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel dan telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam langkah terbaru ini, penyidik mengamankan satu unit mesin utama batching plant jenis SICOMA 2,5 M3, yang merupakan fasilitas vital dalam proses produksi dan distribusi beton.
Mesin tersebut dilengkapi berbagai komponen penting seperti sistem penyimpanan agregat, alat pencampur beton (concrete mixer), sistem penimbangan semen dan air, kabin kontrol, silo semen, hingga generator set dan perlengkapan pendukung lainnya.
Penyitaan ini memperkuat dugaan keterlibatan aset perusahaan dalam perkara distribusi semen yang tengah diselidiki untuk periode 2018 hingga 2022. Sebelumnya, penyidik juga telah lebih dulu mengamankan sejumlah kendaraan operasional dan alat berat milik perusahaan.
Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., memastikan bahwa proses penyitaan berlangsung tanpa hambatan.
“Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” jelasnya, Kamis (30/04/2026).
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keterkaitan aset yang disita dengan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.(AA/Steven)





