PALEMBANG, detikgo.com — Upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam distribusi semen di Sumatera Selatan terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sejumlah aset milik PT KMM yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di area batching plant PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 14 unit kendaraan dan alat berat yang terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator. Seluruh aset tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pendistribusian semen yang kini tengah diselidiki.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM sebagai distributor di wilayah Sumatera Selatan dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa proses penyitaan berlangsung tanpa hambatan.
“Pelaksanaan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengamankan barang bukti,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.
Penyidik memastikan bahwa penanganan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi, termasuk menelusuri aliran aset dan pihak-pihak yang terlibat.(*/AA/Steven)





