PALEMBANG, detikgo.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua titik di Kota Palembang berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumsel. Dua lokasi tersebut masing-masing merupakan kediaman saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess milik saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor merek Harley Davidson. Selain itu, berbagai dokumen penting turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan dalam kondisi aman dan terkendali.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Barang bukti yang diperoleh akan didalami untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, guna mengungkap secara menyeluruh potensi kerugian negara yang ditimbulkan.(AA/Steven)





