JAKARTA, detikgo.com — Momentum peringatan Hari Buruh Sedunia 2026 dimanfaatkan pemerintah untuk mempertegas komitmen perlindungan pekerja hingga ke sektor maritim. Pemerintah resmi menetapkan tentang pengesahan Konvensi Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan awak kapal perikanan memperoleh hak atas kondisi kerja yang layak, aman, dan sesuai standar internasional, termasuk bagi pekerja di kapal berukuran kecil.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, ratifikasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, tidak hanya di darat tetapi juga di laut lepas.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya hingga ke tengah lautan untuk melindungi seluruh awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).
Pemerintah menilai sektor penangkapan ikan sebagai salah satu bidang kerja dengan risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun aspek lintas yurisdiksi hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan standar perlindungan yang kuat dan komprehensif.
Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam menerapkan standar perlindungan tenaga kerja berbasis hak asasi manusia di sektor kelautan.
Cakupan Perlindungan Komprehensif
Konvensi ILO 188 memberikan perlindungan menyeluruh terhadap awak kapal perikanan, mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:
- Persyaratan usia dan kesehatan kerja, untuk memastikan awak kapal memenuhi standar minimum sebelum bekerja.
- Perjanjian kerja tertulis, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi hak pekerja.
- Kesejahteraan di atas kapal, termasuk penyediaan akomodasi dan makanan yang layak.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan serta akses layanan medis.
- Jaminan sosial, sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor perikanan.
Menaker juga menekankan bahwa ratifikasi ini menjadi instrumen penting dalam memerangi praktik kerja paksa serta menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
Komitmen Negara Lindungi Pekerja
Konvensi ini sendiri diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai pembaruan dari berbagai regulasi internasional sebelumnya, guna memperluas perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi bagian dari “kado” kebijakan ketenagakerjaan yang diumumkan Presiden dalam peringatan May Day 2026.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pekerja di sektor perikanan tidak lagi bekerja tanpa perlindungan. Negara hadir untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat mereka,” tegas Yassierli.
Pemerintah menegaskan, implementasi konvensi ini akan terus dikawal melalui penguatan regulasi nasional dan pengawasan lintas sektor, guna menciptakan industri perikanan yang adil, aman, dan bebas dari eksploitasi.(*/Steven)





