Geram Pekerja Di PHK, PD Serikat Pekerja KEP SPSI Maluku Utara Bakal Sambangi Perusahaan

Ike Masita Tunas, Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Propinsi Maluku Utara (ist)

SOFIFI, detikgo – Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Propinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh Hj. Ike Masita Tunas mengecam keras perusahaan yang telah melakukan  Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada para pekerja.

Hal itu dikatakan oleh Hj. Ike Masita Tunas (IMT) kepada wartawan, Minggu (12/06/2022).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut diterangkan oleh Ike Masita, bahwa tindakan perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai prosedur tersebut sama saja perbuatan melawan hukum (PMH) dan menciderai rasa kemanusiaan.

Ditambahkan oleh Ike Masita, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya menjadi solusi yang akan diambil oleh perusahaan dengan berbagai alasan, tapi bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK.

” Saya menentang keras PHK secara sepihak yang dilakukan PT. IWIP, Karen aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Selanjutnya, menurut pasal 151 ayat (3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” ucap IMT.

IMT juga menyoroti langkah PHK oleh pihak perusahaan yang dinilai tak manusiawi karena ditempuh secara sepihak tanpa terlebih dulu mencapai titik temu dengan PUK SP KEP SPSI.

“Bayangkan saja, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku. oleh karena itu SP KEP SPSI akan terus memperjuangkan nasib para pekerja khususnya bagi buruh pekerja yang merupakan Putra Putri Maluku Utara ” tambah dia.

“Saya meminta PC SPSI Halmahera Tengah segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Halteng untuk meminta data tenaga kerja di PT IWIP, karena pencatatan masuk dan keluarnya tenaga kerja harusnya tercatat di Disnaker Halteng,” ucap Ike Masita.

Menindaklanjuti perkara tersebut dan sesuai Tupoksi, dalam waktu dekat ini Pimpinan Serikat Pekerja KEP SPSI akan menyambangi PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), untuk berdialog langsung dengan Pimpinan perusahaan terkait masalah tersebut.

Pihak PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sendiri ketika berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *