Perlindungan Maksimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial Wajib untuk Semua Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli saat menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cikarang (hms)

BEKASI, detikgo.com — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli saat menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (04/05/2026).

Seorang ahli waris pekerja sektor informal menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820. Santunan tersebut diberikan karena korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Bacaan Lainnya

“Ini bukti nyata kehadiran negara. Pekerja sektor informal yang mengalami risiko tetap mendapatkan perlindungan. Jaminan sosial harus bisa dirasakan seluruh pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli.

Santunan diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Korban meninggalkan seorang anak balita.

Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa untuk anak senilai Rp166.500.000.

Menurut Yassierli, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja. Pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan melalui berbagai kebijakan, salah satunya pemberian diskon iuran hingga 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

“Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal terlindungi. Iuran bisa lebih ringan, tetapi manfaat tetap maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, manfaat jaminan sosial tidak hanya bersifat santunan jangka pendek, tetapi juga memberikan perlindungan berkelanjutan bagi keluarga pekerja, termasuk melalui program beasiswa pendidikan bagi anak.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa program jaminan sosial memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.

“Dengan adanya manfaat ini, keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi untuk melanjutkan kehidupan secara lebih layak,” ujarnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan sistem perlindungan sosial yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal.(hms/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *