SANGIHE, detikgo.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai memantapkan tahapan Pemilihan Kapitalaung tahun 2026 melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi panitia pemilihan di tingkat kampung. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Hari pertama pelaksanaan Bimtek dipusatkan di Kecamatan Tabukan Utara, bertempat di aula kantor kecamatan, Kamis (23/04/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh panitia dari berbagai kampung yang akan menyelenggarakan pemilihan.

Camat Tabukan Utara, Marwan Nikiulu, S.Sos, M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesiapan dan profesionalitas panitia dalam mengawal setiap tahapan. Ia mengingatkan agar seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Materi teknis disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Sangihe, Abdul Rifai Mahdang, S.H., yang menguraikan pedoman pelaksanaan pemilihan berdasarkan Peraturan Daerah serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa pemahaman yang utuh terhadap aturan menjadi kunci untuk mencegah potensi konflik selama proses berlangsung.
Menurutnya, dari total 145 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kecamatan Tabukan Utara memiliki 24 kampung, dengan 23 kampung di antaranya akan menggelar Pemilihan Kapitalaung. Sementara itu, Kampung Mala tidak termasuk dalam agenda pemilihan periode ini.

“Panitia harus benar-benar memahami seluruh mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lancar dan minim persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sangihe, Kharisma Hadika Bataha, S.I.P., M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan dua Surat Keputusan Bupati setelah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan tersebut menjadi acuan terbaru yang wajib diikuti oleh seluruh panitia.
Ia menambahkan, regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan saat ini juga telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam teknis pelaksanaan, panitia diwajibkan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal. Pemerintah kabupaten sendiri bertanggung jawab dalam penyediaan logistik pemilihan, seperti surat suara, kotak suara, dan bilik suara.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa juga telah disiapkan, di mana setiap calon Kapitalaung diberikan hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan atas hasil pemilihan sesuai prosedur yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Kapitalaung tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Dengan dimulainya tahapan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap pelaksanaan Pemilihan Kapitalaung 2026 dapat berlangsung aman, demokratis, serta melahirkan pemimpin kampung yang mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.





