Lapor Pak Presiden, Diduga Ada Mafia Tanah Terkait Investasi PT. IWIP di Halmahera Tengah

Kiri : Nuraini, salah satu keturunan Alexander de Gorio, Kanan: Presiden Joko Widodo

TERNATE, detikgo.com – Kehadiran PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara ternyata tersisip perjuangan dari ahli waris Alexander De Gorio untuk mencari keadilan.

Kepada wartawan, Nuraini yang merupakan salah satu keturunan dari Alexander De Gorio mengatakan bahwa PT. IWIP tidak pernah memberikan ganti rugi satu rupiah pun kepada ahli waris Alexander De Gorio.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini PT. IWIP tidak pernah berikan ganti rugi,” ucap Nuraini, Minggu (12/02/2023).

Ditambahkan oleh Nuraini, bahwa saat ini perkantoran dan smelter dari PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berdiri di atas lahan milik dari Alexander De Gorio, padahal tanah tersebut berdasarkan Eeigendom Verbonding nomor 64 tanggal 18 Desember 1923 atas nama A. De Gorio yang belum pernah diberikan ganti rugi.

Terkait hal itu wartawan mencoba mengkonfirmasi pihak Ibu Lina dari PT. IWIP melalui nomor wa 0821.9000.xxxx, namun hanya tercontreng biru dua namun tidak ada tanggapan, Selasa (14/02/2023).

Dikutip dari iwip.co.id, Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) merupakan sebuah proyek prioritas nasional berdasarkan Perpres no.18 tentang Rencana Pembangunan Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dan berstatus sebagai obyek vital nasional berdasarkan Keppres no.63 tahun 2004.

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) juga merupakan salah satu proyek strategis nasional dari Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Diketahui Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berdiri pada 30 Agustus 2018.

Lebih lanjut Nuraini menegaskan bahwa para ahli waris sudah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan, bahkan sempat melaporkan Felix Baay ke pihak kepolisian Polda Maluku Utara, bahkan dari Kejaksaan Maluku Utara sempat menyurat ke Dit reskrimum Polda Maluku Utara yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Umum Saiful Bahri selaku penuntut umum tertanggal Ternate 2 Juni 2021 untuk melengkapi berkas perkara tersangka Felix Baay alias Hi. Felix yang disangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) atau pasal 372 bahkan ada petunjuk melakukan penyitaan terhadap surat penjualan satu kebun kelapa yang terletak di Lelilef, Kewedanan Weda, Daerah Maluku tertanggal 28 Juni 1963.

Felix Baay sendiri ketika dikonfirmasi wartawan di kediamannya menolak untuk di ekspose setiap apa yang diucapkannya.

” Mohon jangan diekspos,” ucap Felix Baay yang didampingi istri serta anaknya Fanni, Selasa (14/02/2023).

Bukan hanya itu, ahli waris Alexande De Gorio pun sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta keadilan untuk bertemu pimpinan PT.IWIP, namun upaya tersebut belum berhasil karena sempat dihalang halangi petugas keamanan.

” Kami bahkan sempat lakukan aksi unjuk rasa untuk mencari keadilan dan berupaya untuk bertemu pimpinan PT.IWIP, namun tidak berhasil karena dihalangi petugas keamanan,” ucap Nuraini.

Karena masih tidak mendapat keadilan, Nuraini berharap melalui media Presiden Joko Widodo dapat membantu dirinya dan keluarga mendapat keadilan. Apalagi sebagaimana misi Presiden memberantas mafia tanah di Indonesia.

Nuraini juga merasa keheranan, bagaimana mungkin perusahan sebesar PT. IWIP bisa memiliki lahan tersebut,  namun tanpa persetujuan bahkan ganti rugi dari ahli waris Alexander De Gorio.(REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *