Jampidum Nilai Berkas Perkara Dugaan Pidana Penistaan Agama Tersangka MK Belum Lengkap

  • Whatsapp

JAKARTA, detikgo.com- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menilai Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama atas nama Tersangka MK belum lengkap baik secara formil maupun materiil, yang telah diberikan petunjuk P.18 (pada Senin 06 September 2021) dan P.19 (Rabu 08 September 2021) oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Dalam berkas perkara dimaksud, Tersangka MK disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 818/061/K.3/Kph.3/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 (***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *