Usut Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI, Sepuluh Saksi Diperiksa Jaksa Penyidik 

  • Whatsapp

JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Kamis (07/10/2021).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

Bacaan Lainnya

  1. EK selaku Direktur Utama PT. Emco Aset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT; 
  2. APS selaku Wakil Direktur Utama PT. Pan Brother, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT; 
  3. DRT selaku Direktur Utama PT. Maybank Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  4. RH selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. IBA selaku Direktur PT. Bosowa Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  6. AAS selaku Direktur Investasi PT. Victoria Management Investasi, diperiksa diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  7. RMAHC selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  8. AT selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  9. STPB selaku Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  10. CR selaku Asisten Fund Manager PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 785/028/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 07 Oktober 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *