Buronan Kasus Korupsi Pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Berhasil Diamankan Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

  • Whatsapp

JAKARTA, detikgo.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (23/09/2021) sekira pukul 22:45 WIB.

Identitas orang yang diamankan, yaitu:

Bacaan Lainnya

Nama            : ANDRE NUGRAHA ACHMAD NOUVAL
Tempat Lahir         : Bandung
Umur     : 54 Tahun
Jenis Kelamin         : Laki-laki
Kewarganegaraan     : Indonesia
Tempat Tinggal     : Pondok Timur Indah, Bekasi Timur, Jawa Barat
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Karyawan

Bahwa Terpidana ANDRE NUGRAHA ACHMAD NOUVAL dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Terpidana ANDRE NUGRAHA ACHMAD NOUVAL diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta , Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 734/093/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 24 September 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *