JAKARTA (detikgo.com- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (09/092021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- AYN selaku Mantan Divisi Analis Resiko Bisnis II pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2015 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit CV Prima Garuda tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Abayagiri Timur tahun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016, PT Kemilau Harapan Prima tahun 2016, PT Elite Paper Indonesia Tahun 2017, PT Summit Paper Indonesia tahun 2019;
- AH selaku Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis I LPEI periode 2013 s/d 2018, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit PT Delta Merline Dunia Textile 2014, PT Bara Jaya Utama 2015, PT Putra Tanjung Pura 2015, PT Arkha Fogging Indonesia 2013, PT Delta Dunia SandangTextile 2014, PT Delta Merline Sandang Textile 2016;
- AMA selaku Kepala Departemen (Kadep) pada Divisi Pembiayaan Syariah, Unit Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit pada Divisi Pembiayaan Syariah;
- MB selaku Analyst pada Divisi Analisa Risiko Bisnis I, Unit Reviewer LPEI, diperiksa terkait melakukan review terhadap usulan fasilitas kredit pada LPEI;
- TR selaku Relationship Manager (RM) Divisi Korporasi dan Sindikasi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2009, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit PT Mulya Walet Indonesia tahun 2013, PT Delta Merline Dunia Textile 2009;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 677/036/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 09 September 2021 (***/Maria).