MINAHASA (detikgo.com).J.W alias Jony 64 tahun, warga lolah 1 Kecamatan Tombariri timur kabupaten Minahasa terpaksa berhadapan dengan masalah hukum di kursi pesakitan ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tondano kemarin, Kamis 22/07 2021 pukul 13.30 wita.
Dugaan Oknum J.W yang juga suami dari kepala Desa (Hukum Tua) Desa Lolah 1 ini, dituduh bersalah, diduga karena melakukan pengancaman dengan menggunakan parang terhadap pelapor Richard Wehantouw warga masyarakat jaga 2 desa lolah 1 kecamatan Tombariri Timur.
Sidang kasus pengancaman dengan nomor perkara 120/Pid.B/2021/PN.Tnn di tunda persidangannya, karna bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Adhiyaksa dan di tunda pada pekan depan, hari kamis 29 juli 2021.
Dalam Persidangan hari ini , Hakim Ketua Majelis Laode Arsal Kasir SH.MH dalam persidangan meminta terdakwa untuk dapat menghadiri sidang pada hari kamis tanggal 29 juli 2021.(Syaifudin/Tim)