Jampidsus Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pada IUP Batubara Sarolangun

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang sebagai saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Selasa (06/07/2021).

Saksi saksi yang diperiksa antara lain :

Bacaan Lainnya

  1. DS, ST. selaku Kepala Seksi Pengawasan pada Dinas Kabupaten Sarolangon Tahun 2010 s/d 2015, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon
  2. HK, SE. MM. Mantan Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
  3. DSD, ST. MM. selaku Kepala Seksi Pengawasan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
  4. K, ST selaku Mantan Kepala Seksi Perijinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;
  5. D selaku Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon
  6. H, SH. selaku PNS pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sarolangon, diperiksa terkait prosedur penerbitan ijin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangon ;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 531/014/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 06 July 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *