2 Mantan Pinca PT. Askrindo dan 1 Orang Kepala Divisi Diperiksa Jampidsus Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. AMU

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019  Senin (28 Juni 2021).

Saksi yang diperiksa antara lain:————————————————————————————
AH selaku Mantan Pinca KCU PT. Askrindo, diperiksa terkait penyerahan komisi dari Perwakilan PT. AMU kepada Pinca KCU Pt. Askrindo;

Bacaan Lainnya

AKW selaku Mantan Pinca KCU PT. Askrindo, diperiksa terkait penyerahan komisi dari Perwakilan PT. AMU kepada Pinca KCU Pt. Askrindo;

NP selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringa  PT. Askrindo, diperiksa terkait pemasaran produk asuransi PT. Askrindo;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 502/069/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 28 Juni 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *