MANADO (detikgo.com)- Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara atas nama Tersangka JGSS alias Jefferson dan FGKR alias Fernando yang berkas perkaranya terpisah/Splitzing, dari Penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara, Senin 28/06/2021).
Adapun identitas kedua tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
Tersangka I:
Nama : JGSS alias Jefferson
Tempat Lahir : Tumpaan
Umur/Tgl Lahir : 43 tahun / 11 April 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen protestan
Alamat : Tumpaan Satu Jaga II Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Tersangka II
Nama : FGKR alias Fernando
Tempat Lahir : Manado
Umur/Tgl Lahir : 31 tahun / 24 Maret 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Alamat : Lingkungan I Kelurahan Kleak RW 01, Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh Penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara sebanyak 17 (tujuh belas) item berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado, adalah sebagai berikut:
1.Hasil tembakau Merk “NOUS” yang dilekati dengan pita cukai pulsa
(Jumlah 135 karton @ 80 slop @ 200 batang – 2.160.000 batang)
- Hasil tembakau Merk “GLX” yang dilekati dengan pita cukai palsu
(Jumlah 37 karton @ 80 slop @ 200 batang – 592.000 batang)
- Hasil tembakau Merk “Plus” yang dilekati dengan pita cukai palsu
(Jumlah 30 karton @ 80 slop @ 200 batang – 480.000 batang)
- Dokumen Bill of Lading (B/L) Nomor. B/L 1421625202X
(1 berkas)
- Dokumen Delivery Order No. 0421625202X
(1 berkas)
- Dokumen Discharge Invoice No. NF/2102170010/BIT
(1 berkas)
- Kontainer Ukuran 20 Feet No. SPNU2965933
(1 unit)
(pemilik a.n. HPN alias Hendra)
- KTP an. Jeferson George Steven NIK 7105125104780001
(1 buah)
- Handphone Xiaomi Redmi Note 8 Model M1908C3JG
(1 buah)
- Sim Card Telkomsel nomor 002500010467468
(1 buah)
- Sim Card Telkomsel nomor 621007443232282102
(1 buah)
(pemilik a.n. JGSS alias Jefferson)
- Handphone Iphone X 256GB Nomor Seri G6WVX4KZJCL9
(1 buah)
- Handphone Samsung Galaxy S10+ Nomor serial RR8M30CJHCE
(1 buah)
- Sim Card Telkomsel nomor 052500006822368
(1 buah)
- Sim Card Telkomsel nomor 621003956212223401
(1 buah)
(pemilik a.n. FGKR alias Fernando)
- KTP an. Fernando Gilang Kevin Rogi NIK 7171092403900001
(1 buah)
(pemilik a.n. FGKR alias Fernando)
- Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 005401123405500 atas nama Fernando Gilang Kevin Rogi periode 01 Januari 2019 s.d. 24 Februari 2021
(1 berkas)
(pemilik a.n. FGKR alias Fernando)
Tersangka I dan Tersangka II diduga melakukan Tindak Pidana Bea dan Cukai menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 2.160.000, yang semuanya tidak dilekati pita cukai atau dilekati dengan pita cukai palsu. Adapun kronologis perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bermula pada tanggal 15 Januari 2021, Tersangka II a.n. FGKR alias Fernando yang berkerja sama usaha dengan Tersangka I a.n. JGSS alias Jefferson, melakukan pemesanan rokok atau Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dilekati dengan pita cukai palsu kepada Saudara RH alias Rudi untuk kemudian dikirimkan dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui saudara YP alias Yustus. Sdr. RH alias Rudi dan sdr. YP alias Yustus sebelumnya telah mereka kenal, karena pemesanan dan pengiriman yang sama telah beberapa kali dilakukan sebelumnya, sehingga dengan tujuan bersama dengan Tersangka I rencana pemesanan dan pengiriman tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan guna mendapatkan keuntungan yang besar, yang kemudian keuntungan dibagi rata masing-masing 50 %. Selanjutnya, Kapal KM. SPIL CAYA yang memuat Peti Kemas nomor SPNU2965933 tiba di Pelabuhan Peti Kemas Bitung pada tanggal 16 Februari 2021 pukul 05.00 WITA dan selanjutnya mulai melakukan pembongkaran muatan pada pukul 08.00 WITA dan khusus Petikemas dengan Kode SPNU 2965933 diturunkan dari kapal pada pukul 14.00 WITA dan ditimbun di Terminal Peti Kemas Bitung Blok C S23 R3 T4. Kemudian, setelah menerima informasi orderan dari pihak PT. Mega Multi Cakrawala, saudara APA alias Agusfiandi alias Buyung yang bernaung dibawah PT. Rizky Jasa Lindo selaku perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Pelabuhan Peti Kemas Bitung, melakukan pengurusan dokumen administrasi untuk pengeluaran Peti Kemas nomor SPNU2965933 tersebut dari Pelabuhan Peti Kemas Bitung, yaitu dengan menerima dokumen Bill of Lading (B/L) nomor 0421625202X dari saudari N alias Nurjannah, selaku tenaga administrasi dari PT. MEGA MULTI CAKRAWALA, menebus Delivery Order (DO) nomor 0421625202X di PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) selaku Agen Pelayaran tempat Kapal KM. SPIL CAYA bernaung, dan melakukan pembayaran Terminal Handeling Change (THC) kepada PT. Rizky Jasa Lindo guna mendapatkan Delivery Card Peti Kemas nomor SPNU2965933 tersebut sebagai dokumen pengantaran Peti Kemas kepada pemilik barang yaitu Tersangka I JGSS alias Jefferson. Selanjutnya barang tersebut diantar ke dekat Toko “IRFON” milik Tersangka I di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, yang selanjutnya memberikan atau mengirimkan nomor handphone Tersangka II FGKR alias Fernando terkait pengeluaran Peti Kemas SPNU2965933 dari Terminal Petikemas Bitung. Selanjutnya Tersangka II FGKR alias Fernando menghubungi saudara ARHK alias Arief alias Ai dan menginformasikan bahwa saudara APA alias Agusfiandi alias Buyung yang mengurus dokumen pengeluaran Peti Kemas SPNU2965933 tersebut, sehingga pada tanggal 16 Februari 2021 tersebut saudara ARHK alias Arief alias Ai menghubungi dan bertemu dengan saksi APA alias Agusfiandi alias Buyung serta menerima dokumen Bill of Lading (B/L) nomor 0421625202X, Delivery Order (DO) nomor 0421625202X, dan Delivery Card Peti Kemas nomor SPNU2965933 tersebut. Kemudian, saudara ARHK alias Arief alias Ai meminta saudara JK alias Jootje alias Uce untuk mengangkut atau mengantar Peti Kemas SPNU2965933 dari Terminal Petikemas Bitung menuju ke tempat di dekat toko milik tersangka di daerah tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, tiba-tiba saudara JK alias Jootje alias Uce menolak permintaan tersangka dan saudara ARHK alias Arief alias Ai tersebut, karena memperhatikan bahwa Peti Kemas SPNU2965933 telah diawasi oleh 4 (empat) orang yang dicurigai sebagai petugas bea cukai. Berdasarkan informasi tersebut, maka Tersangka I JGSS alias Jefferson dan Tersangka II FGKR alias Fernando memutuskan untuk mengirimkan kembali Peti Kemas SPNU2965933 tersebut dari Terminal Peti Kemas Bitung menuju ke Surabaya, sehingga Tersangka II FGKR alias Fernando menghubungi saudara YP alias Yustus untuk mengurus proses pengembalian Peti Kemas tersebut. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, berdasarkan Surat Perintah nomor: PRIN-2/WBC.18/2021, tanggal 31 Januari 2021, saudara Hendra Patrick Nanlohy dan saudara Dionisius Mario Dambe Timang, keduanya petugas pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bagian Sulawesi Utara, melakukan penindakan terhadap Peti Kemas SPNU2965933 yang setelah dibuka didapati berisi Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin merek “NOUS”, merek “GLX”, dan merek “PLUS” yang semuanya dilekati dengan pita cukai palsu di Terminal Petikemas Bitung. Kemudian setelah dilakukan pencacahan berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor: BA.Cacah-01/WBC.18/PPNS/2021, tanggal 22 Februari 2021, didapati rincian Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 2.160.000 batang rokok pada kemasan tertulis merek “NOUS”, 592.000 batang rokok pada kemasan tertulis merek “GLX”, dan 480.000 batang rokok pada kemasan tertulis merek “PLUS” yang semuanya dilekati dengan pita cukai palsu. Kemudian diduga, Tersangka I JGSS alias Jefferson dan Tersangka II FGKR alias Fernando telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 23 Desember 2017, pada tanggal 23 Januari 2018, dan pada tanggal 31 Agustus 2020. Dan telah menawarkan dan menjual Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek NOUS dan PLUS yang dilekati dengan pita cukai palsu kepada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dengan harga yang relatif lebih terjangkau (murah/harga miring) dan mendapatkan untung atas hasil penjualan tersebut. Perbuatan Terdakwa I JGSS alias Jefferson dan Tersangka II FGKR alias Fernando diancam pidana kesatu dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan Tersangka I JGSS alias Jefferson dan Tersangka II FGKR alias Fernando, negara mengalami kerugian dari potensi penerimaan cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp. 1.470.560.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Hal ini disampaikan oleh Kajati Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk SH, MH lewat siaran pers nomor : PR – 03 /P.1.3/Penkum/06/2021.(***/Maria)