Pasang Papan Pengumuman, Nico Mangundap Tegaskan Masuk Tanpa Ijin Adalah Pidana

  • Whatsapp

MINSEL (detikgo.com) – Akhirnya, setelah memiliki sejumlah putusan hukum, Nico Mangundap bersaudara melakukan pemasangan papan pengumuman atas bidang tanah yang terletak di Desa Rap-rap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan atau tempat yang disebut masyarakat sekitar Perkebunan Nojo, Gunung Tolu, Jumat (30/04/2021).

Menurut Nico Mangundap apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan putusan hukum bahwasannya lahan tersebut milik keluarganya dan pemasangan papan pengumuman tersebut untuk diketahui oleh masyarakat siapa pemilik lahan tersebut dan agar tidak ada pihak lain yang boleh masuk dan mendirikan bangunan tanpa ijin dari pihaknya.

Bacaan Lainnya

Diketahui di papan pengumuman tersebut dituliskan lahan tersebut milik dari Nico Mangundap bersaudara berdasarkan Putusan yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tondano nomor 08/Pen Eks/2002/PN.TDO cq Putusan PN Manado nomor 217/PDT/1995/PT MDO cq Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2427 K/PDT/1996 tanggal 09 Maret 2000 dan putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 31/PDT/2019/PT MND dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1428 K/Pdt/2020.

Kepada wartawan Nico Mangundap menegaskan bahwa barangsiapa masuk dan mendirikan tanpa ijin dari pihaknya akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena itu adalah tindakan pelanggaran hukum, yaitu penyerobotan.

Turut hadir pada kegiatan pemasangan papan pengumuman tersebut, dari pihak Kepolisian, Koramil, Pemerintah Desa, Keluarga maupun masyarakat. (Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *