MINSEL (detikgo.com) – Akhirnya, setelah memiliki sejumlah putusan hukum, Nico Mangundap bersaudara melakukan pemasangan papan pengumuman atas bidang tanah yang terletak di Desa Rap-rap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan atau tempat yang disebut masyarakat sekitar Perkebunan Nojo, Gunung Tolu, Jumat (30/04/2021).
Menurut Nico Mangundap apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan putusan hukum bahwasannya lahan tersebut milik keluarganya dan pemasangan papan pengumuman tersebut untuk diketahui oleh masyarakat siapa pemilik lahan tersebut dan agar tidak ada pihak lain yang boleh masuk dan mendirikan bangunan tanpa ijin dari pihaknya.

Kepada wartawan Nico Mangundap menegaskan bahwa barangsiapa masuk dan mendirikan tanpa ijin dari pihaknya akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena itu adalah tindakan pelanggaran hukum, yaitu penyerobotan.
Turut hadir pada kegiatan pemasangan papan pengumuman tersebut, dari pihak Kepolisian, Koramil, Pemerintah Desa, Keluarga maupun masyarakat. (Steven)





