Jaksa Agung RI Tegaskan Kejaksaan Siap Kerjasama Dengan Rektor UPN Veteran Jakarta

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM), Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) serta Kepala Pusat Penerangan Hukum menerima kunjungan Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat(30/04/2021).

Kunjungan rombongan UPN Veteran Jakarta dipimpin oleh Rektor UPN Veteran Jakarta Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA, Dekan Fakultas Hukum Dr. Abdul Halim, M. ag, Wakil Dekan III Heru Suyanto, SH, MH, dan Dosen Fakultas Hukum Dr. Supardi, SH. MH. yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Maksud dan tujuan kunjungan adalah dalam rangka persiapan untuk menjalin Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang pendidikan tinggi khususnya Magister (S-2) dan Doktoral (S-3) guna mendukung program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Dalam perbincangan dengan Jaksa Agung RI, Rektor UPN Veteran Jakarta Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA mengucapkan terima kasih dan berharap Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dapat segera terjalin dengan Kejaksaan RI. Selain itu, Rektor UPN Veteran Jakarta juga berharap agar Para Jaksa dapat menempuh pendidikan S-2 dan S-3 di UPN Veteran Jakarta dan menjadi bagian dari civitas academica bagi Para Jaksa yang memenuhi kualifikasi.

Sebaliknya Jaksa Agung RI mengucapkan terimakasih atas kunjungan pimpinan UPN Veteran Jakarta dan berharap semoga sinergitas antara UPN Veteran Jakarta dan Kejaksaan RI khususnya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dapat ditingkatkan, melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan segera terjalin.

Kunjungan rombongan UPN Veteran Jakarta ke Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor PR – 368/082/K.3/Kph.3/04/2021. (***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *