Sah, Kejari Manado Sita 4 (Empat) Unit Incenerator

  • Whatsapp

MANADO (detikgo.com) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan penyitaan terhadap 4 (Empat) unit mesin incenerator umum beserta bangunan pelindungnya terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Incenerator Umum dan Medis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA. 2019, Rabu (14/04/2021).

“Pihak penyidik Kejari Manado telah menyita 4 (Empat) unit incenerator umum dan medis”, ucap Hijran Safar, SH, MH, Kasi Intel Kejari Manado.

Bacaan Lainnya

Adapun rincian 4 mesin incenerator yang disita tersebut : 1 unit terketak di Kel. Sungkil II, 1 unit terletak di Kel. Malendeng Kec. Paal Dua, 1 unit terletak di Kel. Tingkulu Kec. Wanea, serta 1 unit di Kel. Teling Atas Kec. Wanea.

Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.

Tindakan penyitaan ini turut disaksikan oleh Sekretaris DLH Kota Manado, aparat Kelurahan dan warga setempat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.(***/DETIKGO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *