SURABAYA (detikgo.com) – Ibadah puasa masih dalam masa pandemi COVID-19 di Surabaya, petugas gabungan Polisi dan Pol PP akan bubarkan kegiatan sahur on the road dan bagi-bagi takjil di jalanan yang menciptakan kerumunan selama ramadhan.
Petugas akan membubarkan kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan seperti kegiatan sahur on the road dan bagi-bagi takjil di jalan.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menegaskan, jika kegiatan tersebut memang tidak boleh selama masa pandemi COVID-19, sahur on the road, pembagian takjil di jalan yang mengundang kerumunan tidak boleh, tetap akan dibubarkan.
“Takjil serta kegiatan lainnya itu selama masa pandemi lebih baik di salurkan langsung seperti di tempat yayasan Yatim Piatu panti pondok pesantren serta di masjid,” jelas Hartoyo, Rabu (14/04/2021).
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan jika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah mengeluarkan surat edaran jika tidak boleh membagi takjil di jalanan yang menciptakan kerumunan.
Wali Kota sudah membuat edaran tidak boleh membagi takjil di jalanan. Dan takjil supaya di serahkan ke musola atau masjid.
Demikian juga Sahur on the road juga sama. Intinya tidak ada kerumunan. Sesuai surat edaran tutup pukul 22.00 WIB, buka lagi pukul 01.00 WIB untuk rumah makan dan sebagai.
“Jika ada akan kami tertibkan, namun tidak ada sanksi administrasi, kita edukasi kepada masyarakat untuk mengarahkan pembagian takjil di masjid sesuai surat edaran,” pungkas Eddy
(Redho)