MANADO(detikgo.com)-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) sebesar 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajati Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH, MH kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (17/03/2021).
Diterangkan oleh Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH, MH bahwa pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka.
Sedangkan tersangka Vonnie Anneke Panambunan tidak dihadirkan dikarenakan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas Paula Irene Lasabuda dan Teller Anggara Putra Timang.
Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, S.H., M.H., Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Andi Usama Harun, S.H., M.H., Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., Ivan Nusu Parangan, S.H., M.H., Noval Thaher, S.H., Alexander Sulung, S.H., Marianty Lesar, S.H., Stevy S. Tatilu, S.Pd., Christiana O. Dewi, S.H., dan Mitha Ropa, S.H.(***/detikgo)