MANADO (detikgo.com)- Menanggapi Surat Pemberitahuan adanya upaya Kasasi yang dilakukan Oleh Sekjen Kementrian PUPR terhadap LSM Inakor dari Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang akan digelar pada hari Kamis (11/02/2021) nanti, Ketua Inakor Sulut menanggapi hal tersebut dengan santai.
Kepada wartawan, Rolly mengatakan dirinya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Sekjen Kementrian PUPR tersebut.
“Pada dasarnya INAKOR menghargai putusan Sekjen Kementrian PUPR atas upaya hukum yang dilakukan dengan meningkatkan ke proses Kasasi”, ucap Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas kepada wartawan, Rabu(17/02/2021).
“Seharusnya Kementrian PUPR Cq. Sekjen Kementrian PUPR dengan ditolaknya gugatan di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu harusnya sudah menerima bahwa Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara yang memenangkan INAKOR sudah sesuai prosedur, karena apa yang dimohonkan sudah sesuai undang-undang”, ucap Rolly Wenas.
Namun, menurut Rolly upaya yang dilakukan sekjen Kementerian PUPR saat ini untuk melakukan kasasi terhadap putusan tersebut patut diapresiasi dan LSM Inakor Sulut menghormati langkah hukum yang di upayakan oleh sekjen Kementerian PUPR saat ini.
“Kami menyakini bahwa Mahkamah Agung tetap tidak akan menggugurkan Putusan Komisi Informasi Sulut, di mana dalam putusan tersebut INAKOR dinyatakan berhak mendapatkan dokumen sesuai dengan yang dimohonkan”, ucap Rolly Wenas.
Lebih lanjut diterangkan oleh Rolly, bahwa Inakor siap menghadiri persidangan tahap Kasasi yang dimaksud guna memperjuangkan hak rakyat yang sudah secara sah diijinkan oleh UU namun masih dipertahankan oleh Pemerintah cq.Kementerian PUPR
“Pada prinsipnya, kami siap menghadapi upaya Kasasi tersebut, dan kami yakin Mahkamah Agung justru akan menguatkan putusan hukum sebelumnya”, ujar Rolly Tegas.(SPan)