MANADO (detikgo.com)-Kejaksaan Negeri Manado di bawah pimpinan Maryono SH, MH, hari ini, Senin (15/02/2021) telah menerima Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari pihak Lagoon Apartemen Bahu.
Adapun dana tersebut adalah dana pemulihan keuangan negara berupa penerimaan pembayaran bertahap dari kekurangan bayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) atas nama Lagoon Apartemen Bahu sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari sebesar Rp. 2. 535.827.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah ).
Sedangkan terkait sisa kekurangan dana tersebut akan dibayar secara bertahap sebanyak 5 kali/bulan dan akan selesai pada dibulan Juni 2021.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manado sekitar bulan Nopember 2020 juga telah menerima pembayaran sebesar Rp. 170 juta dari Lippo mall Kairagi dan sudah disetorkan ke kas pemkot Manado.
“Kejari Manado ke depan masih menunggu itikad baik berupa kurang bayar IMB dari pusat perbelanjaan terkenal di kota Manado tersebut”, ujar Kajari Manado, Maryono SH, MH.
Kajari Manado Maryono didamping kasi Pidsus Parsaoran Simorangkir dan kasi Intelijen Hijran syafar serta kasi Datun Romly menjelaskan penerimaan kekurangan bayar ini diharapkan sedikit banyak bisa menggerakkan ekonomi nasional seperti harapan bapak Jaksa Agung supaya kejaksaan berperan aktif utk memprioritaskan dlm pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Kami berharap agar yang masih mempunyai kewajiban secara sukarela membayarnya sehingga tidak perlu berhadapan secara hukum”, ucap Kajari Manado, Maryono SH.
Dan secara administrasi Kejari Manado juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Manado untuk tidak memperpanjang izin atau perizinan baru kepada yang masih punya kewajiban bayar tersebut.(***/detikgo.com)