MANADO(detikgo.com)-Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manado, Parsaroan Simorangkir dan Alex membacakan Surat Tuntutan pidana terhadap terdakwa Fence Dolfianus Salindeho, SE., MAP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014, Kamis(03/12/2020)
Dimana Fence Salindeho terbukti secara sah bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian (KPA), terdakwa Ir. Yeny (rekanan/direktur utama PT. Kogas) dan terdakwa Ir. Agus (rekanan/direktur operasional PT.Kogas) melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado Tahun 2014 sehingga merugikan negara sekitar Rp.6.3 Milyar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp.300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp.5.000.-
Dalam persidangan terpisah sebelumnya, terdakwa Ir.Yenni telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp.200.000.000, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.6.355.765.517 dan apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terhadap terdakwa Ir.Agus dan terdakwa Maxmilian sebelumnya telah dituntut penjara masing masing selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Sidang selanjutmya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2020, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). (***/detikgo)