Tahap II Perkara Skimming ATM Nasabah Bank SulutGo

MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Negeri Manado pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 telah menerima Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) Perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak serta mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yaitu terkait SKIMING ATM Nasabah Bank Sulutgo yang dilakukan tersangka :

1. Nama : MARTIN IVANOV STANICHEV Alias ALEX MARTIN
Tempat Lahir : Sofia
Umur/Tanggal Lahir : 28 tahun / 10 April 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Bulgaria
Tempat Tinggal : – Bali Utopia, Jl. Uluwatu II No. 2A Jimbaran Kuta Selatan Badung Bali
– Jl. P. Batu Bolong 36 Canggu Kuta Utara Badung Provinsi Bali
– J.K. Ilinden 32, Apartment 5 Floor 3, Sofia, Bulgaria
Agama : Kristen

Bacaan Lainnya

2. Nama : VALENTIN ANTONOV KOSTADINOV
Tempat Lahir : Varna
Umur/Tanggal Lahir : 38 tahun / 11 Desember 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Bulgaria
Tempat Tinggal : Jl. Bumi Ayu/Mawar No. 5 Sanur Denpasar Selatan Kota Denpasar Bali
Agama : Kristen

3. Nama : CHARLIE WATTIMENA
Tempat Lahir : Ambon
Umur/Tanggal Lahir : 34 tahun / 15 September 1998
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Wolter Monginsidi RT.008/RW.003 Kel/Desa Lata Kec. Baguala Kota Ambon Provinsi Maluku
Agama : Kristen Protestan

4. Nama : ARI LUFITA SARI
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 31 tahun / 30 Juni 1991
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kupang Gunung Jaya 6 A/8, RT/RW 006/007 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
Agama : Islam

Bahwa penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang termuat dalam berkas perkara Nomor :
– BP/18/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka MARTIN IVANOV STANICHEV Alias ALEX MARTIN ;
– BP/19/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka VALENTIN ANTONOV KOSTADINOV ;
– BP/20/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka CHARLIE WATTIMENA;
– BP/21/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka ARI LUFITA SARI;

dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Adapun kasus posisi tindak pidana skimming dimaksud dilakukan tersangka MARTIN IVANOV STANICHEV Alias ALEX MARTIN, lelaki VALENTIN ANTONOV KOSTADINOV, perempuan CHARLIE WATTIMENA, perempuan ARI LUFITA SARI tersebut bersama-sama dengn dan MILTCHO TRAYKOV MILCHEV alias EMIL (masih dalam Daftar Pencarian Orang) terjadi pada Bulan Januari dan Bulan Juni Tahun 2022 melalui ATM Bank SulutGo Manado dengan uraian sebagai berikut :
Pada tanggal 06 Januari 2022 pelaku memasang alat skimmer pada mesin ATM Markobar Tikala dan ATM PLN Sario dengan menggunakan alat khusus 2 (dua) lempengen besi. Dan pelaku mencabut PIN Cover serta mengganti dengan PIN Cover milik pelaku.

Pada tanggal 22 Januari 2022 ditemukan alat skiming didalam card reader mesin ATM Bank Sulutgo Markobar Tikala Manado.

Pertengahan bulan Januari 2022 telah terjadi transaksi tarik tunai dan transfer dana milik nasabah bank Sulut Go sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) nasabah sebesar Rp. 1.789.563.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) di beberapa Mesin ATM Bank Lain di Wilayah Denpasar Bali.

Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 melalui ATM Bank SulutGo diketahui bahwa para pelaku melakukan transaksi tarik tunai dan transfer dengan menggunakan kartu ATM palsu atau ilegal (kartu putih yang berisi magnetic stripe data yang digandakan) di 28 (dua puluh delapan) Mesin ATM Bank Sulut Go di Kota Manado, dengan rincian ;

a. Transaksi Tarik Tunai sebesar Rp. 655.706.000,- (enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam ribu rupiah);

b. Transaksi Transfer ke 18 (delapan belas) ke Bank Mandiri Virtual Account INDODAX sebesar Rp. 3.306.040.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam juta empat puluh ribu rupiah ;

c. Jumlah kerugian sebesar Rp. 3.961.746.000,00 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dana milik nasabah Bank Sulut Go sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) nasabah
Total kerugian yang dialami oleh PT. Bank Sulut Go sebesar Rp.5.751.309.000,- (lima miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah)

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) atau pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Kejaksaan Negeri Manado, dan tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.(Kasi intel/SPAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *