Gara-gara Tagih Angsuran, Karyawan FIF Manado Dipukul Anak Konsumen

  • Whatsapp

Manado (detikgo)-Niat hati menjalankan tugas perusahaan untuk menagih angsuran terhadap konsumen, Marchel Siwu salah satu karyawan FIF Manado justru diduga dipukul oleh anak konsumen berinisial MH alias Muchlis.

Kejadian tersebut berawal dari tugas yang diberikan perusahaan kepada Marchel Siwu dan kawannya untuk melakukan penagihan angsuran terhadap konsumen bernama Nadhratul Islam di Kelurahan Komo luar, Kecamatan Wenang pada hari Rabu(23/09/2020) sekitar jam 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Disana korban bertemu dengan konsumen, namun terjadi perdebatan.

“Dia bentak-bentak pa torang, dia marah, terus torang bakuambe,” ucap Marchel dengan logat Manado.

“Barang so jual, mana ibu punya itikad baik mau buat pelunasan atau pembayaran satu bulan saja, tapi dia bilang tidak tahu, akhirnya kita pe teman bilang kan kendaraan ada dari ibu, dulu sempat ditarik, namun karena itikad baik terus dikeluarkan, namun justru kendaraan dijual,” ungkap Marchel Siwu.

Karena konsumen tidak terima dan marah, akhirnya korban dan kawannya keluar dari rumah yang bersangkutan, begitu diluar tiba-tiba anak konsumen bernama MH alias Muchlis datang dari belakang korban mengucapkan makian dan langsung memukul korban.

Setelah dipukul, korban pun berkata akan melaporkan hal tersebut.

“So basah(berdarah) kita, kita mo buat pelaporan ini,” ucap Marchel saat itu.

Vera Yulia Momuat SH, M.Hum

Terkait keadaan yang dialami oleh pegawainya tersebut dibenarkan kepala cabang FIF Manado, Yohanes Batara Randa lewat Advokat dan konsultan hukum FIF Manado, Yulia Vera Momuat SH, M.Hum kepada wartawan, Kamis(24/09/2020) dan perbuatan pelaku sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resta Manado di hari yang sama setelah kejadian sebagaimana laporan Polisi nomor : STTLP/1561/IX/2020/SPKT/Resta Manado tertanggal 23 September 2020.

Diterangkan oleh Vera Momuat, tindakan pelaporan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian supaya ada efek jera dan jangan ada tindakan main hakim sendiri.

“Kami berharap customer sebagai mitra kami jangan melakukan kekerasan kepada karyawan karena perbuatan tersebut melanggar hukum,”ucap Yulia Momuat SH, M.Hum, Kamis(24/09/2020).

“Seharusnya customer berterima kasih karena ada yang menagih angsuran , yang seharusnya menjadi kewajiban customer secara sadar datang membayar sendiri angsuran sebagaimana yg disepakati dalam perjanjian kontrak yg sudah ditandatangani bersama,” ujar Yulia Momuat SH, M.Hum.

“Yang pasti kejadian kemarin (23/9), yaitu pemukulan terhadap karyawan FIF Cabang Manado oleh orang yang tidak bertanggung jawab sangat kami sesali, seharusnya hal ini tidak perlu terjadi, apabila masyarakat dalam hal ini customer menyadari kewajibannya dan beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Dan kami atas kejadian ini kami Kantor Hukum Yulia Vera Momuat and Partner dalam hal ini ibu Vera selaku Advokat dan Managing Partner FIF Cab Manado mengecam keras tindakan pemukulan dan tidak manusiawi tersebut. Kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian Resta Manado dan proses hukumnya saat ini sementara berjalan. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menghindari persoalan hukum yang mungkin akan disesali kemudian hari dan para customer agar menyadari dan memenuhi kewajibannya tanpa harus dengan kekerasan, sebab FIF Cabang Manado tidak akan tinggal diam bila hal-hal seperti ini terjadi,” tegas Yulia Vera Momuat SH, M.Hum.(***/detikgo)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *