Manado(detikgo.com)– Berkas Penyidikan tersangka oknum Polisi Kehutanan HFP (47) atas kasus illegal logging di Kabupaten Minahasa Selatan yang dilakukan penyidik KLHK Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Surat Nomor: B-690/P.1.4/Eku.1/09/2020 tanggal 14 September 2020. Untuk selanjutnya tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Minahasa Selatan (Minsel).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa penyidikan tersangka HFP (47) ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan Tersangka BJE (39) yang tertangkap tangan telah mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). HFP (47) adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Polisi Kehutanan, yang saat ini bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa(15/09/2020).
Dodi menambahkan bahwa HFP (47) ditetapkan sebagai menyuruh tersangka BJE (39) untuk mengangkut kayu jenis cempaka ukuran 10,33 M3 telah diolah menjadi 253 bilah tersebut berasal dari Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Tersangka HFP (47) dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H), Jo 55 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah.
Tersangka HFP (47) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor B/355/VIII/RES.10.2/2020/Ditreskrimsus tanggal 28 Agustus 2020 karena tidak kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik.
Sementara dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), Tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Amurang Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara : Nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr, terhadap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Hakim Pengadilan Negeri Amurang menolak Gugatan Praperadilan dari Tersangka, hal ini termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN.Amr Tanggal 14 September 2020.
Dodi menambahkan bahwa saat ini penyidik Gakkum KLHK bersama Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sedang mencari dan menghadirkan Tersangka HFP (47).
Mengingat Tersangka HFP sampai saat ini tidak kooperatif maka Dodi mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang menyiapkan langkah penyidikan lanjutan terkait dengan pengenaan tindak pidana menghalangi atau menggagalkan penyidikan.
Saudara HFP harus dihukum seberat-beratnya sebagai aparat hukum, dia seharusnya memberikan contoh, bukan sebaliknya terlibat mendanai kejahatan, tegas Dodi.(Sub/Steven)