Diduga Langgar UU LLAJ dan UU Jalan, Dua Ekskavator Lindas Aspal Kwari Ratatotok, Warga Desak Polres Mitra Bertindak  

Ekskavator SANY terekam melintas langsung di atas aspal Jalan Kwari, Ratatotok, dan menyebabkan permukaan jalan retak. (Dokumentasi: Facebook Irwan Bawo)

RATATOTOK, detikgo.com – Aksi mobilisasi dua unit ekskavator yang melintas langsung di atas badan jalan aspal di kawasan Kwari, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memicu gelombang protes warga. Alat berat yang diduga kuat terkait aktivitas pertambangan ini dinilai telah merusak infrastruktur jalan akibat pengabaian terhadap prosedur pengangkutan yang semestinya menggunakan kendaraan khusus.

Insiden ini terjadi di sekitar kompleks tempat pembuangan sampah Jalan Kwari. Warga setempat, Irwan Bawo, menyayangkan langkah pemindahan alat berat yang tidak mematuhi standar keselamatan infrastruktur. Menurutnya, ekskavator seharusnya diangkut menggunakan truk tronton, bukan dijalankan secara mandiri di atas permukaan aspal.

Bacaan Lainnya

Keluhan tersebut disampaikan Irwan melalui unggahan di media sosial Facebook kemarin, Senin (2/11/2026). Unggahan itu dilengkapi dengan dua video yang memperlihatkan dua unit ekskavator yang melintas di atas jalan serta kerusakan aspal yang ditimbulkannya.

“ANCOR INI JALAN KALO ALAT DARI TAMBANG DORANG SO NDA JAGA MUAT DI TRONTON. Ada 2 unit baku iko… jalan aspal so mulai tapela.. Lokasi jalan kwari tampa sampah,” tulis Irwan dalam unggahannya.

Lintasan roda rantai besi tersebut terbukti membuat permukaan aspal retak, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab pihak yang memobilisasinya terhadap fasilitas umum.

Secara regulasi, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang mengangkut alat berat wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat muatan, serta wajib dikawal petugas Polri jika dimensinya melebihi batas yang ditetapkan.

Selain itu, Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1.500.000. Larangan serupa juga tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menyikapi hal ini, harapan warga kini tertuju kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra). Publik mendesak jajaran kepolisian untuk segera turun tangan menelusuri dan mengidentifikasi pemilik atau operator kedua ekskavator tersebut.

Langkah penegakan hukum ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memverifikasi apakah proses mobilisasi telah mengantongi izin dan mematuhi standar keselamatan, atau justru melanggar ketentuan.

Hingga artikel ini diterbitkan, identitas pemilik alat berat maupun klarifikasi dari pihak yang melakukan mobilisasi belum muncul. detikgo.com akan terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari jajaran Polres Mitra terkait langkah konkret yang akan diambil menanggapi dugaan pelanggaran ini.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebatas laporan, melainkan berujung pada penertiban nyata agar infrastruktur publik tidak terus menjadi korban dari aktivitas yang mengabaikan aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *