Usulan Dua Ekskavator di Tambang Rakyat Boltim: Solusi Reklamasi Progresif atau Celah Baru Penyalahgunaan Fungsi?  

Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang (kiri).

BOLAANG MONGONDOW TIMUR, detikgo.com – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tengah mendorong penyesuaian kebijakan mekanisasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang, mengusulkan agar penambang rakyat diizinkan mengoperasikan dua unit ekskavator dengan kapasitas maksimal 20 ton per unit, menggantikan skema satu unit yang selama ini berlaku.

Menurut Hendra, pembatasan satu alat berat menciptakan bottleneck (hambatan) operasional. Satu ekskavator dipaksa mengerjakan segala hal: mengupas tanah penutup (overburden), menggali bijih, memasok ke mesin pencucian, hingga mengurus lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Kondisi ini menurunkan produktivitas dan membuat penataan muka kerja serta jenjang pengaman (bench) sulit dilakukan optimal. Yang paling krusial, reklamasi progresif sering kali terbengkalai karena kapasitas alat terserap habis untuk produksi harian,” ujar Hendra, Selasa (27/10/2026).

Pembagian Fungsi yang Ideal

Dalam kajian APRI, dua ekskavator ini akan dibagi fungsinya secara spesifik. Unit 1 difokuskan pada operasi produksi (front-end) dan penataan dinding tambang. Sementara Unit 2 dikhususkan untuk pengelolaan lingkungan: mengatur aliran tailing, mengeruk settling pond (kolam pengendap lumpur), dan melakukan reklamasi progresif (menutup lubang tambang seiring berjalannya waktu).

Sekretaris DPC APRI Boltim, Chindi H Limo, menegaskan bahwa usulan ini bukan sekadar ambisi menambah alat, melainkan upaya menata fungsi agar tambang rakyat lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab. APRI dijadwalkan segera melayangkan surat permohonan resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

Tantangan di Lapangan: Risiko Penyalahgunaan Fungsi

Meski secara konsep teknis dan prinsip Good Mining Practice (GMP) usulan ini sangat rasional dan progresif, pengamat pertambangan dan praktisi lingkungan menyoroti adanya tantangan besar dalam eksekusinya di lapangan.

Risiko terbesar dari skema dua ekskavator ini adalah moral hazard atau penyalahgunaan fungsi alat. Dalam teori, Unit 2 adalah “alat lingkungan”. Namun, ketika harga bijih mineral sedang tinggi atau target produksi harian belum tercapai, apa yang menjamin pemilik tambang tidak akan menggunakan Unit 2 untuk menggandakan kegiatan ekstraksi?

Jika tidak ada sistem pengawasan yang ketat, Unit 2 yang sejatinya bertugas merawat settling pond dan melakukan reklamasi, bisa saja diam-diam dialihfungsikan untuk memproduksi bijih. Akibatnya, alih-alih memperbaiki lingkungan, penambahan alat justru berpotensi mempercepat kerusakan lahan dan pencemaran air akibat tailing yang tidak terkelola.

Beban Ekonomi dan Batas Regulasi

Selain risiko penyalahgunaan fungsi, ada realitas ekonomi yang membayangi. Menambah satu unit ekskavator 20 ton berarti melipatgandakan biaya operasional: solar, sparepart, maintenance, dan upah operator.

Penambang rakyat umumnya beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis dan modal terbatas. Jika biaya operasional membengkak, ada kekhawatiran penambang akan “terpaksa” mengeksploitasi lahan secara lebih agresif dan cepat hanya untuk menutup biaya sewa alat tersebut, yang pada ujungnya mengorbankan kaidah keselamatan dan lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah juga harus berhati-hati agar penambahan alat ini tidak mengaburkan batas antara “tambang rakyat” dan “tambang korporasi”. Regulasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) dirancang dengan pembatasan alat dan luasan untuk mencegah dominasi pemodal besar. Penambahan alat harus dipastikan tidak melanggar zonasi dan esensi dari pertambangan rakyat itu sendiri.

Butuh SOP Ketat dan Audit Berkala

Menanggapi usulan APRI ini, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak disarankan untuk sekadar memberikan persetujuan atau penolakan mentah-mentah.

Jika pemerintah bersedia mengakomodasi usulan ini sebagai pilot project (proyek percontohan), maka harus disertai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengikat dan dapat diaudit. Setiap unit alat wajib dilengkapi logbook digital atau pelacak GPS yang merekam jam kerja secara real-time. Pemerintah dapat menetapkan rasio wajib, misalnya 70 persen waktu Unit 2 dialokasikan untuk lingkungan dan reklamasi, dengan maksimal 30 persen untuk pendukung produksi.

Selain itu, pelanggaran terhadap alokasi fungsi Unit 2 harus disertai sanksi administratif yang berat, hingga pencabutan izin WPR. Untuk mengatasi beban ekonomi, penambahan Unit 2 sebaiknya tidak dimiliki oleh satu kelompok penambang saja, melainkan dikelola melalui koperasi tambang rakyat, sehingga biaya operasional dapat ditanggung bersama dan keuntungan lingkungan bisa dinikmati bersama.

Gagasan APRI Boltim untuk memisahkan fungsi alat produksi dan alat lingkungan adalah langkah dewasa dalam menata tambang rakyat. Namun, niat baik di atas kertas akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan pengawasan “mata elang” dari pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan. Tambang rakyat yang maju bukan hanya yang produksinya tinggi, tetapi yang mampu mempertanggungjawabkan lubang-lubang tambang yang ditinggalkannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *