Hendra Abarang Bantah Dugaan Mafia PETI: “Tidak Ada yang Bisa Mendikte APRI Boltim”

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Bolaang Mongondow Timur, Hendra Abarang.

BOLAANG MONGONDOW TIMUR, detikgo.com – Setelah dua berita sebelumnya memuat usulan teknis penggunaan dua unit ekskavator dan reaksi kritis netizen di kolom komentar detikgo.com, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Bolaang Mongondow Timur, Hendra Abarang, memberikan tanggapan resmi melalui pesan tertulis kepada detikgo.com, Rabu (28/10/2026).

Dalam tanggapannya, Hendra secara tegas membantah dugaan yang beredar di kalangan netizen mengenai adanya campur tangan mafia pertambangan ilegal dalam usulan APRI Boltim. “Tidak ada Mafia PETI yang bisa mendikte APRI Boltim. Intinya PETI dan PERA itu beda.” tegas Hendra.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi atas Dugaan Mafia PETI

Pernyataan Hendra ini secara langsung merespons komentar seorang pembaca dengan akun BenyAmin_Net4nyahu di kolom komentar detikgo.com yang menduga adanya peran mafia pertambangan ilegal di balik usulan penambahan ekskavator. Hendra menekankan bahwa APRI Boltim adalah organisasi yang independen dan usulan yang disampaikan murni berdasarkan kajian internal asosiasi.

“Sah saja, silahkan kalau ada yang tidak suka atau kontra. Kan APRI Boltim tidak bisa memuaskan seluruh keinginan publik. Ini kan berdasarkan kajian APRI, kalau ada yang tidak suka ya tidak apa-apa, tapi kami hanya menyampaikan apa yang kami lihat dan rasakan” ujar Hendra.

Tiga Prinsip Tata Kelola Pertambangan Rakyat

Hendra merinci bahwa tata kelola pertambangan rakyat yang diusulkan APRI Boltim harus memenuhi tiga prinsip dasar, yaitu lingkungan tetap terjaga, penegakan hukum, dan sosial kemasyarakatan. Ketiga prinsip ini, menurutnya, menjadi fondasi agar aktivitas penambangan tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis dan sosial.

Peta Jalan Legalisasi: Dari PETI Menuju IPR

Dalam tanggapannya yang cukup panjang, Hendra memaparkan peta jalan legalisasi pertambangan rakyat yang seharusnya ditempuh, yaitu dari PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) menuju PERA (Pembentukan Kelompok Penambang Rakyat), kemudian WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), dan akhirnya IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Hendra menegaskan bahwa PETI bukanlah kejahatan yang harus dipidana, melainkan gejala sosial di mana rakyat membutuhkan mata pencaharian namun belum memiliki wadah hukum yang jelas. PERA adalah tahap pembentukan kelompok penambang rakyat yang terorganisir, berbadan hukum, dan bertanggung jawab. WPR adalah penetapan wilayah oleh pemerintah yang memberikan kepastian hukum, dan IPR adalah penerbitan izin agar rakyat dapat bekerja secara aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Bukan dipidana, tapi dibina. Itu intinya. Memidana itu mudah. Tapi membina itu yang jauh lebih sulit, dan justru itu kewajiban negara.” tegasnya.

Pengakuan Jujur: Penambang Belum Bentuk Kelompok Resmi

Salah satu poin menarik dalam tanggapan Hendra adalah pengakuan jujurnya bahwa hingga saat ini, penambang lokal di beberapa titik lokasi di Boltim belum membentuk kelompok resmi atau RMC sebagai payung hukum. Pengakuan ini penting karena menjelaskan mengapa aktivitas penambangan di lapangan masih berada di zona abu-abu secara hukum, meskipun secara ekonomi telah memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Sejak ada penambangan emas dengan ekskavator di beberapa titik blok WPR di Boltim, perekonomian warga Boltim mulai meningkat. Hasil yang didapat dari material yang diangkat alat berat dibagikan, sehingga banyak warga yang dulunya sulit memenuhi kebutuhan harian kini sedikit lebih terbantu” jelas Hendra.

Namun ia menambahkan, setiap kali terdengar kabar penertiban, DPC APRI Boltim sangat khawatir bukan karena merasa berbuat jahat, tapi karena para penambang lokal sampai saat ini belum juga mau membentuk kelompok resmi atau RMC sebagai payung hukum agar mempunyai jalur hukum yang jelas untuk bekerja dengan tenang di lokasi tambang.

Kritik terhadap Penegakan Hukum yang Terbalik

Hendra juga menyampaikan kritik tajam terhadap pola penegakan hukum pertambangan yang dinilainya terbalik. Menurutnya, yang kerap terjadi di lapangan adalah rakyat ditertibkan sebelum WPR ditetapkan, dipidana sebelum diberi jalur legal, dan disita alatnya sebelum difasilitasi perizinannya.

Menurut Hendra, berita penindakan lebih sering terdengar daripada jalan keluar yang sesungguhnya. “Di sinilah letak ketidakadilannya: negara menjalankan separuh amanat konstitusi menguasai dan menertibkan tetapi melupakan separuh lainnya, yaitu memanfaatkan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Landasan Konstitusional

Untuk memperkuat argumennya, Hendra merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ia juga mengutip prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Dalam penjelasannya, ia juga menyertakan pandangan Doan Mokoagow, Ketua RMC Jaya Bersama Molobog, yang menegaskan bahwa regulasi sebenarnya sudah ada, namun yang belum berjalan adalah penerapannya yang berkeadilan.

“Dikuasai negara bukan berarti negara boleh menutup akses rakyat pada kekayaan di tanahnya sendiri. Bukan juga berarti negara menyerahkan kekayaan itu kepada pihak lain lalu membiarkan warga diusir dari tempat hidupnya turun-temurun.” jelas Hendra.

Permintaan APRI kepada Pemerintah

Di akhir tanggapannya, Hendra menyampaikan permintaan sederhana namun mendasar dari DPC APRI Boltim kepada pemerintah. Ia meminta agar aturan pertambangan rakyat diperjelas, di mana penambang lokal boleh bekerja, dengan syarat apa, dan bagaimana cara mengurus izinnya.

“Jika jalurnya sudah ada, kami akan ikut dengan senang hati. Tapi jangan sampai penambang lokal kami dibiarkan bekerja di zona abu-abu dengan kewajiban membayar upeti bertahun-tahun, lalu tiba-tiba Polda Sulut dengan Jendral barunya menyebut tambang ilegal tanpa pernah diberitahu jalan keluarnya.” tegas Hendra.

Menertibkan Boleh, Menata Wajib

Hendra menutup tanggapannya dengan kesimpulan yang menjadi inti dari seluruh argumen APRI Boltim. Menurutnya, menertibkan itu penting, tapi menata lebih penting. Memidana itu wewenang negara, tapi membina adalah kewajiban negara. Keduanya tidak boleh dipisahkan.

“Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Semua aturan, semua kebijakan, semua tindakan jika menyimpang dari tujuan itu, maka ia menyimpang dari konstitusi itu sendiri.” pungkasnya.

Tanggapan Pemerintah dan Pertanyaan Teknis Masih Dinanti

Hingga berita ini diturunkan, redaksi detikgo.com masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup terkait usulan APRI Boltim dan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua DPC-nya.

Sementara itu, pertanyaan mendasar dari publik mengenai kepemilikan alat, skema biaya sewa ekskavator, dan mekanisme pengawasan lapangan secara teknis juga masih memerlukan jawaban yang lebih rinci dari pihak APRI Boltim maupun pemerintah daerah. Berita ini akan terus diperbarui setelah mendapatkan respons dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *