MANADO, detikgo.com – Koalisi Sipil Kawal Dana Sosial (KSKDS) Sulawesi Utara secara resmi menghormati penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank SulutGo (BSG). Kendati demikian, koalisi menegaskan bahwa fungsi kontrol terhadap akuntabilitas dana sosial tidak akan berhenti.
Juru Bicara KSKDS Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan sikap ini di Manado, Kamis (22/10/2026). Menurut dia, langkah menghormati SP3 ini mencerminkan komitmen kuat elemen masyarakat sipil terhadap supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses dan keputusan hukum yang telah diambil oleh aparat. Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik atau membangun opini tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rolly yang juga menjabat sebagai Ketua Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara.
Rolly menggarisbawahi pentingnya membedakan antara temuan yang bersifat administratif, dugaan penyimpangan, dan tindak pidana yang pembuktiannya wajib melalui koridor hukum yang ketat. Oleh karena itu, KSKDS tidak memosisikan diri sebagai lembaga yang menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai penjaga agar tata kelola dana sosial tetap transparan demi kepentingan publik.
Meski untuk saat ini penyidikan dihentikan, Rolly menegaskan bahwa ruang hukum belum tertutup sepenuhnya. KSKDS membuka peluang untuk membawa kembali kasus ini ke meja hijau apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum).
“Apabila ke depan kami memperoleh fakta atau bukti baru yang relevan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki dasar hukum, kami tidak akan ragu menyampaikannya kembali kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai catatan, KSKDS bukanlah organisasi tunggal, melainkan wadah kolaborasi independen yang menaungi berbagai elemen masyarakat di Sulut. Koalisi ini terdiri dari pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM antikorupsi, tokoh media, hingga perwakilan aktivis perempuan.
Menutup keterangannya, Rolly merangkum prinsip utama koalisi dalam mengawal isu dana sosial di daerah. “Prinsip kami sederhana: hormati proses hukum, jangan menghakimi tanpa bukti, tetapi jangan pula mengabaikan fakta apabila suatu saat ditemukan bukti baru yang layak ditindaklanjuti,” pungkas Rolly.





