MANADO, detikgo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR melayangkan kritik keras dan tuntutan mendesak kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pelayanan publik di Kantor Perwakilan Sulawesi Utara. LSM INAKOR meminta BPK RI Pusat segera mencopot Kepala Perwakilan BPK Sulut beserta jajaran Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akibat dugaan maladministrasi dan penutupan ruang partisipasi publik.
Ketua LSM INAKOR Sulut yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Rolly Wenas, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan yang ia alami saat mendatangi Kantor BPK Sulut di Jalan 17 Agustus No. 4, Manado, pada Selasa (20/10/2026).
Rolly yang datang untuk menyerahkan dokumen fisik resmi dan meminta pendampingan teknis terkait aplikasi E-PPID, justru dihadang di pos keamanan. Ia tidak diperkenankan menemui pejabat berwenang di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).
“Kami disuruh menitipkan dokumen di pos sekuriti. Padahal saya datang membawa dokumen resmi yang butuh validasi langsung, dan berniat konseling teknis soal web E-PPID agar sinergi pengawasan berjalan baik. Namun, instruksi dari dalam hanya menyuruh kami menyurat lagi dan menunggu 10 hari untuk disikapi. Ini bentuk nyata buruknya pelayanan publik,” ujar Rolly Wenas dengan nada geram, Selasa (20/10).
Dinilai Cederai Asta Cita
Rolly menilai sikap “membentengi diri” dari masyarakat sipil yang dilakukan oleh BPK Sulut sangat bertolak belakang dengan visi pemerintah, khususnya Asta Cita poin ke-7 tentang penguatan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, sikap arogansi aparatur yang menutup pintu konsultasi merupakan penghambat utama bagi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan negara.
“Tindakan ini jelas mencederai semangat Asta Cita. Bagaimana mungkin lembaga yang digaji oleh uang rakyat justru menutup pintu bagi rakyat yang ingin berkoordinasi demi kepentingan publik? Ini indikasi maladministrasi akut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rolly menyebut hal ini merupakan pelanggaran terhadap semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Alih-alih memberikan edukasi, pihak PPID BPK Sulut dinilai justru mempersulit akses informasi dan koordinasi.
Tuntutan Pencopotan
Atas insiden pemblokiran akses tersebut, LSM INAKOR secara resmi mendesak BPK RI untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak BPK RI Pusat untuk segera mencopot Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara dan mengevaluasi total jajaran Humas serta PPID-nya. Sikap yang menutup ruang kontrol sosial ini merusak citra BPK sebagai lembaga audit yang seharusnya akuntabel dan terbuka,” pungkas Rolly.





