Di Balik PETI Nuntab: Potensi Kerugian Negara Besar, Mengapa Polres Bolmong Pilih Bungkam?

Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Nuntab, di Bolmong. (Foto: Ist)

BOLAANG MONGONDOW, detikgo.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Nuntab, Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan. Di balik operasi alat berat yang menggerus lahan tersebut, terdapat dimensi kejahatan yang jauh lebih besar. Yakni kebocoran finansial masif yang merugikan kas negara.

Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong mengonfirmasi ilegalitas lokasi dan adanya keterlibatan Warga Negara Asing (WNA), pertanyaan besar muncul. Ke mana perginya hasil tambang, dan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan?

Bacaan Lainnya

Hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Secara regulasi, setiap aktivitas pertambangan mineral dan batubara di Indonesia wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemegang izin wajib menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti atas produksi mineral. Mereka juga wajib membayar berbagai pajak daerah dan pajak penghasilan.

Di Nuntab, aktivitas ini 100 persen ilegal dan tanpa izin berusaha. Akibatnya, negara kehilangan seluruh hak finansialnya. Setiap gram emas yang dikeruk, diolah, dan diperdagangkan dari lokasi ini adalah pendapatan yang luput dari radar fiskal pemerintah.

Skala operasi di sini menggunakan alat berat dan melibatkan cukong atau pemodal asing. Volume produksi emasnya dipastikan tidak sebanding dengan tambang rakyat tradisional. Artinya, potensi kerugian negara dari hilangnya PNBP dan pajak pertambangan bisa mencapai angka yang sangat signifikan.

Jejak Cukong Asing dan Sindikat Terorganisir

Kepala DLH Bolmong, Yani Pudul, mengonfirmasi adanya tiga WNA yang terlibat. Hal ini berdasarkan pengakuan penanggung jawab berinisial BBM dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor DLH.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, peran WNA tersebut bukan sebagai tenaga kerja kasar. Mereka bertindak sebagai cukong atau pemodal yang mengendalikan operasi.

Keberadaan cukong asing dan penggunaan alat berat mengindikasikan PETI Nuntab bukan aktivitas tambang rakyat yang tumbuh secara organik. Ini adalah operasi yang terorganisir, terstruktur, dan bermodal besar.

Aktivitas semacam ini biasanya melibatkan jaringan kompleks. Mulai dari penyandang dana, penyedia lahan, operator alat berat, hingga jaringan pembeli emas di pasar gelap.

Jika tidak ditelusuri, aliran dana dari penjualan emas ilegal ini berpotensi menjadi bagian dari ekonomi bayangan. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang.

Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif

Banyak pihak masih menganggap PETI sebagai pelanggaran administrasi semata. Namun, dengan skala operasi di Nuntab yang masif dan dimodali oleh cukong, kasus ini telah melampaui batas tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menegaskan aturan mainnya. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Lebih jauh, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis jika ditemukan unsur keterlibatan cukong asing tanpa izin tinggal atau izin kerja yang sesuai. Terlebih jika ada aliran dana ilegal. Jeratan tersebut bisa mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Keimigrasian.

Sikap Bungkam Polres Bolmong di Tengah Potensi Kerugian Negara

Sebagai bagian dari prinsip berimbang, detikgo.com telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow, AKP Hardi Yanto Daenk. Kontak dilakukan melalui pesan tertulis pada Rabu (21/10/2026) pagi.

Tiga pertanyaan kritis telah disampaikan. Mencakup koordinasi dengan DLH, rencana operasi gabungan untuk membongkar jaringan cukong, serta sikap hukum terhadap unsur pidana pertambangan dan keimigrasian.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Polres Bolaang Mongondow melalui Kasat Reskrim-nya memilih untuk bungkam. Belum ada tanggapan resmi yang detikgo.com peroleh.

Sikap minim respons dari institusi kepolisian ini sangat disayangkan. Terlebih di tengah desakan publik dan potensi kerugian negara yang terus menumpuk akibat aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini nyatanya telah viral melalui pemberitaan sejumlah media online dan menjadi bahan diskusi hangat di sejumlah grup media sosial. Polres Bolmong seharusnya peka terhadap gejolak yang terjadi di masyarakat.

Ketiadaan klarifikasi ini secara tidak langsung membiarkan spekulasi liar. Di sisi lain, hal ini memberikan ruang bernapas bagi para pelaku tambang ilegal.

Desakan Penelusuran Aset dan Jaringan Pembeli

Pengamat hukum dan lingkungan menilai, penindakan terhadap PETI di Bolmong selama ini sering kali hanya berhenti pada penyitaan alat berat dan pengusiran pekerja lapangan. Padahal, aktor intelektual dan pemodal di balik layar kerap kali luput dari jeratan hukum.

Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan kasus PETI Nuntab mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera merespons upaya koordinasi dari DLH dan ESDM. Mereka meminta agar aparat tidak hanya berfokus pada penertiban fisik di lokasi.

Warga menuntut penindakan yang lebih komprehensif. Mulai dari penelusuran jejak finansial untuk mengidentifikasi cukong, pemetaan jaringan pembeli emas, hingga pemberian sanksi tegas bagi pihak yang secara sadar memfasilitasi lahan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Tanpa memotong rantai ekonomi dan menelusuri kerugian negara secara komprehensif, operasi penertiban di Nuntab hanya akan bersifat sementara. Ekskavator yang hari ini diamankan, berpotensi diganti dengan unit yang baru besok lusa.

Selama keuntungan dari kejahatan ini masih jauh lebih besar daripada risikonya, dan penegak hukum masih menutup mata, ekosistem Nuntab akan terus menjadi tambang emas bagi oknum. Dan menjadi lubang hitam bagi keuangan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *