INAKOR Tegaskan Negara Wajib Periksa Rekam Jejak Seluruh Pengajar UNIMA Demi Kepentingan Publik

MANADO, detikgo.com – LSM INAKOR Sulawesi Utara menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak seluruh tenaga pengajar di Universitas Negeri Manado (UNIMA). Pernyataan ini disampaikan Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, pada Jumat (2/1/2026) sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas institusi pendidikan tinggi dan keamanan mahasiswa dari penyalahgunaan relasi kuasa.

Rilis ini muncul seiring dengan peristiwa meninggalnya seorang mahasiswa yang baru-baru ini viral dengan kondisi gantung diri, yang masih dalam penanganan pihak berwenang. Tanpa mendahului proses hukum, INAKOR memandang peristiwa tersebut sebagai alarm serius bahwa pengawasan terhadap relasi kuasa, etika pengajar, dan perlindungan mahasiswa harus diperkuat secara sistemik.

“Relasi antara dosen dan mahasiswa tidak setara secara struktural, sehingga negara tidak boleh bersikap pasif jika ada informasi tentang perilaku tidak etis di kampus,” ujar Rolly, menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap penyalahgunaan jabatan akademik yang merugikan mahasiswa.

INAKOR mendorong negara melalui kementerian terkait dan pihak universitas melakukan audit etik dan rekam jejak secara objektif dan independen, yang mencakup: Rekam jejak etika dan perilaku akademik; Riwayat pengaduan formal maupun non-formal; dan Indikasi pola relasi tidak sehat, termasuk dugaan pemanfaatan posisi akademik untuk kepentingan pribadi.

Jika ditemukan pelanggaran etika maupun hukum, INAKOR menilai sanksi tegas wajib dijatuhkan melalui mekanisme yang sah, termasuk pencabutan hak sebagai pendidik. “Kampus adalah ruang intelektual dan moral, sehingga penyalahgunaan kewenangan akademik harus mendapatkan sanksi sesuai aturan,” tambah Rolly.

Desakan ini berlandaskan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  1. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  4. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021;
  5. Kode Etik Dosen dan Disiplin ASN.

INAKOR mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk:

  • Mengambil langkah aktif dalam pengawasan perguruan tinggi;
  • Membentuk mekanisme pemeriksaan etik yang transparan dan akuntabel;
  • Melibatkan unsur negara dan kepentingan publik;
  • Menjamin perlindungan terhadap korban dan saksi;
  • Menegakkan sanksi administratif maupun hukum secara tegas jika ada pelanggaran.

INAKOR menegaskan bahwa rilis ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong pemeriksaan sistemik dengan menjunjung praduga tak bersalah. Namun, tidak akan ada toleransi terhadap penyalahgunaan relasi kuasa dan pelanggaran etika di lingkungan universitas. “Atas nama kepentingan publik dan masa depan pendidikan, kampus harus bersih, bermartabat, dan aman bagi mahasiswa,” tutup Rolly Wenas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *