MITRA, detikgo.com – Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di wilayah pertambangan ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, terus bergulir. Polres Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mengamankan tiga tersangka baru, menambah jumlah pelaku yang telah ditangkap menjadi 13 orang.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menyampaikan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan secara intensif guna membongkar peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Penanganan perkara ini masih berjalan. Kami telah mengamankan tiga tersangka tambahan berinisial FR, AS, dan A. Saat ini masih ada pelaku lain yang berstatus DPO dan terus kami kejar,” kata Kapolres.
Dalam proses penangkapan, satu dari tiga tersangka berhasil diamankan di wilayah Kota Tomohon. Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Sementara dua tersangka lainnya memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Facebook Polres Mitra pada hari ini, Jumat (02/01/2026), Kapolres menegaskan bahwa tim Satreskrim telah mengantongi identitas seluruh pelaku yang masih buron.
“Kami memberikan kesempatan kepada para pelaku yang masih DPO untuk menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, penindakan tegas akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, seluruh jajaran Polres Mitra tetap disiagakan untuk mempercepat penuntasan kasus demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Tidak ada kompromi bagi pelaku tindak pidana,” ujar AKBP Handoko Sanjaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut serta turut mendukung kinerja kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang masuk akan kami lindungi dan tindak lanjuti demi terwujudnya keadilan bagi korban,” tutup Kapolres.(*/Steven)





