Plt Kadis dan Direktur Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Disperindag PALI

  • Whatsapp
Kedua Tersangka saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali (ist)

PALI, detikgo.com – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.

Kedua tersangka tersebut adalah BD, mantan Plt. Kepala Disperindag Kabupaten PALI yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MB, Direktur CV Restu Bumi yang merupakan pelaksana proyek tersebut.

Menurut hasil penyidikan Kejari PALI, proyek bernilai Rp 2,7 miliar itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai kerugian tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan di Disperindag PALI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Enggi Elber, didampingi Kasi Intel, Rido Dharma Hermando, dalam keterangan pers pada Kamis (12/06/2025).

Enggi Elber menambahkan, penanganan kasus ini masih akan terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan cukup bukti,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran negara.

Temuan dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai proyek dan pentingnya program pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.(***/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *